Pasal itu antara lain, pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
"Seluruh pasal tersebut bertumpu pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan pengampunan pajak adalah penghapusan kewajiban pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana dengan membayar uang tebusan," ujar Sugeng di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang isinya mereduksi proses penegakan hukum bahwa proses atas pelaksanaan UU hanya bisa dilakukan melalui gugatan perdata. Serta. pasal yang berkaitan dengan kekebalan Menteri Keuangan (Menkeu) di UU tax amnesty.
"Pasal lain yang kita minta ujikan yaitu yang berkaitan dengan kekebalan kepada Menkeu dan aparaturnya pasal-pasal ini secara umum dari sisi konstitusi bertentangan dengan pasal 23 a yaitu bahwa penerimaan pajak bersifat memaksa," kata Sugeng.
Oleh karena itu Sugeng meminta UU ini dibatalkan secara keseluruhan karena dianggap ini melegalkan praktik pencucian uang. Selain itu ia juga mengatakan meminta MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan secara hukum menunda berlakunya UU tax amnesty. (hns/hns)











































