Setelah Tax Amnesty, 5 UU Perpajakan akan Dibahas di DPR

Setelah Tax Amnesty, 5 UU Perpajakan akan Dibahas di DPR

Yulida Medistiara - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2016 22:22 WIB
Setelah Tax Amnesty, 5 UU Perpajakan akan Dibahas di DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Direktur Perpajakan Internasional, Dirjen Pajak, John Hutagaol mengatakan setelah adanya UU tax amnesty akan ada 5 Undang-Undang (UU) terkait pajak yang akan dibahas revisinya di DPR. Hal ini untuk mereformasi undang-undang di bidang perpajakan.

"Tentunya tax amnesty ini mentriger reformasi total di bidang perpajakan, tentunya ada 5 Undang-Undang lagi yang sudah menanti dibahas di DPR. Tentunya yang mentriger ini tax amnesty pertama UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) terkait perpajakan yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak termasuk mengenai sanksi, dsb akan kita benahi," kata John, dalam diskusi tax amnesty di MarkPlus, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (4/10/2016).

Kelimanya adalah UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kemudian, UU Bea Materai dan UU PBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU PPh diributkan banyak orang bagaimana tarifnya misalnya kebijakan apa lagi yang masuk dalam RUU PPh. Menunggu UU PPN," kata John.

John mengatakan saat ini draft telah selesai. Namun akan dibahas ketika telah mencapai waktu yang tepat.

"Draft sudah selesai tinggal kita cari waktu yang tepat, UU Bea Materai, UU PBB. Jadi 5 UU sudah siap menanti untuk dibahas setelah tax amnesty," ujar John.

Menurutnya reformasi administrasi di bidang perpajakan antara lain masalah SDM, anggaran, struktur organisasi petugas pajak bagaimana ke depannya. Hal itu juga mengenai penegakan hukum.

"Tentunya kita harapkan setelah UU tax amnesty ini adalah law enforcement. Bagaimana penegakan hukum kita sudah bangun Direktorat Intelijen, Direktorat Perpajakan Internasional ini saya tugasnya melakukan pertukaran informasi dengan negara lain," kata John.

"Ada standar untuk mencegah penghindaran pajak dan persediaan, membenahi peraturan domestik dan UU perbankan yang menghambat reformasi UU perpajakan. Jadi kita harus optmistis harus lakukan pembenahan di bidan perpajakan sebelum lakukan reformasi dan kebijakan administrasi di bidang penegakan hukum," imbuhnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads