Saat ini tengah disusun aturan yang lebih rinci untuk menetapkan induk dan anggota dalam satu holding BUMN di masing-masing sektor. Pembuatan aturan ini sendiri menunggu kesiapan masing-masing sektor holding BUMN yang akan dibentuk.
Sektor mana yang paling siap?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dirasa siap untuk dibentuk holding BUMN, baik holding migas dan pertambangan akan dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). PP ini akan dirumuskan oleh Kementerian BUMN dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perkonomian.
"Akan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian," tutup Wahyu (dna/dna)