Dua Holding BUMN Ini Paling Siap Dibentuk

Dua Holding BUMN Ini Paling Siap Dibentuk

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2017 13:29 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Rencana pembetukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin mendekati kenyataan, pasalnya payung hukum pembentukan holding BUMN sudah diundangkan sejak akhir tahun lalu. Payung hukum pembentukan holding tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.

Saat ini tengah disusun aturan yang lebih rinci untuk menetapkan induk dan anggota dalam satu holding BUMN di masing-masing sektor. Pembuatan aturan ini sendiri menunggu kesiapan masing-masing sektor holding BUMN yang akan dibentuk.

Sektor mana yang paling siap?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau skala prioritas mana yang paling siap dulu, tambang sama energi (migas) siap," tutur Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Wahyu Kuncoro saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis, (12/1/2017).

Setelah dirasa siap untuk dibentuk holding BUMN, baik holding migas dan pertambangan akan dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). PP ini akan dirumuskan oleh Kementerian BUMN dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perkonomian.

"Akan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian," tutup Wahyu (dna/dna)

Hide Ads