Jakarta -
Kalau lagi proses membeli atau menjual suatu barang misalnya rumah, kita perlu membuat surat perjanjian jual beli. Seperti apa contoh surat perjanjian jual beli?
Surat perjanjian jual beli adalah surat yang dibuat oleh penjual dan pembeli yang berisi kesepakatan jual beli. Fungsi surat perjanjian untuk menjelaskan kewajiban dan hak kedua belah pihak, kewajiban pembeli membayar uang kepada penjual, dan penjual berhak atas uang tersebut.
Surat perjanjian jual beli berisi materi yang ditanda tangani oleh pembeli dan penjual. Keduanya terikat untuk melakukan kewajiban dan hak sesuai pasal-pasal yang tertera di surat perjanjian jual beli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut contoh surat perjanjian jual beli:
Baca juga: Modal Rp 5 Juta, Pria Ini Cetak Cuan Ratusan Juta dari Sneakers
1. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada Selasa 29 Oktober 2019 yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Deni Subagyo
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.20 Makassar
Pihak pertama disebut penjual, telah melakukan jual beli dengan :
Nama : Wulandari
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Macan No. 21 Makassar
Pihak kedua disebut pembeli, isi perjanjian tersebut :
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp 400.000.000,00,- (Empat Ratus Juta Rupiah) sebagai pembelian sebidang tanah beserta bangunan di atasnya.
Pasal I
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp 400.000.000,00,- (Empat Ratus Juta Rupiah) sebagai pembelian sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.
Pasal II
Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara kemuka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Makassar, 29 Oktober 2019
Pihak Pertama
Deni Subagyo
Pihak Kedua
Wulandari
Saksi-saksi
1. Ratna
2. Putri
3. Surya
2. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : Purnomo
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.20 Makasar
Pihak pertama disebut penjual, telah melakukan jual beli dengan :
Nama : Nesya Putri
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Macan No. 21 Makasar
Pihak kedua disebut pembeli, dengan ini pihak pertama menjual sebidang tanah seluas + 2800 m2 kepada pihak kedua sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan pasal sebagai berikut :
Pasal I
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.
Pasal II
Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara kemuka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh pihak pertama dan pihak kedua tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Makassar, 29 Oktober 2019
Pihak Pertama
Purnomo
Pihak Kedua
Nesya Putri
Saksi-saksi
1. Opi
2. Kiki
3. Tono
Selain contoh surat jual beli di atas, ada lagi surat perjanjian jual beli (https://www.detik.com/tag/jual-beli) mobil. Berikut contoh surat perjanjian jual beli mobil:
3. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBILPada Selasa 29 Oktober 2019 kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Ilham Hidayat
Tempat/ Tanggal Lahir:
Makassar/ 12 Juni 1988
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat:
Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
Pihak Pertama atau Pihak Penjual yang memiliki sebuah mobil Honda Jazz Merah atas nama Deri Himawan Th. 2016 Plat Nomor : DD 1065 CX cara jual beli.
Terlampir (Surat pernyataan jual beli)
Nama: Nelma Kharisma
Tempat/ Tanggal Lahir :
Makassar/ 23 Juli 1990
Pekerjaan:
Karyawan Swasta
Alamat:
Jl. Macan No. 23 Makassar
Selanjutnya disebut pihak pembeli
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan telah menjual kepada Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan telah membeli dari Pihak Pertama, atas : Sebuah mobil Honda Jazz warna Merah atas nama Ilham Hidayat 2016 Plat Nomor : DD 1065 XC cara jual beli Yang keadaan dan batas batasnya telah diketahui oleh kedua belah pihak, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini.
Pasal 2
Jual beli dilakukan dengan harga sebesar : Rp. 141.000.000,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dengan pembayaran kontan.
Pasal 3
Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua : Bahwa Pihak Pertama adalah satu satunya yang berhak menjual Mobil Bahwa Mobil tersebut tidak dalam sengketa, sitaan, dan tidak dibebani dengan hak apapun juga.
Pasal 4
Hak menggunakan dan memiliki mobil tersebut diatas beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat seluruh pembayaran dinyatakan lunas dan Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan semua tanda bukti hak kepada Pihak Kedua dengan dibuktikan dengan tanda terima dan kwitansi tersendiri.
Pasal 5
Mengenai segala sesuatu yang timbul dari perjanjian ini dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat maka para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar, di Makassar.
Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:
Eva bertempat tinggal di Makassar
Sugianto bertempat tinggal di Makassar
Muhidin bertempat tinggal di Makassar
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan sesungguhnya untuk menjadi bukti yang sah bagi para pihak.
Pihak Pertama
Ilham Hidayat
Pihak Kedua
Nelma Kharisma
4. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Pada 23 Agustus 2017 telah terjadi kesepakatan antara pihak pertama sebagai pemilik atau penjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dan pihak kedua sebagai pembeli dan penerima kuasa.
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Putri Hapsari
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 14 Juni 1991
Alamat : Mardisari 02/04 Kertosari Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama
Nama : Dian Astuti
Tempat, tanggal lahir : Magelang, 20 September 1993
Alamat : Jl. Kartini No. 31 Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua
Pihak pertama melakukan sebuah perjanjian dengan pihak kedua, bahwa pihak pertama telah menjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dengan plat nomor AA2673SE kepada pihak kedua. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa motor tersebut akan dijual dengan harga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dengan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Sisa pembayaran nantinya akan melanjutkan angsuran di Adira Finance dengan nomor kwitansi KW13345 09 988 8743 dan nomor PK 320322090236. Sebanyak 13 kali angsuran, jumlah per angsuran sebesar Rp 340.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Dengan asumsi pihak pertama sudah tidak memiliki kewajiban untuk mengangsur motor dan sudah tidak mempunyai hak milik atas motor tersebut. Harus mengikuti pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Penjual telah menjual sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut : Merek, tahun, keadaan, No. Rangka, jenis, warna, plat nomor, No. mesin.
Pasal 2
Penjual telah menjual sepeda motor, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pasal 3
Penjual dan pembeli setuju melakukan service kalburator pada bengkel Yamaha sebelum transaksi jual beli dan biaya service ditanggung oleh pihak penjual
Pasal 4
Pembeli telah mengetahui, memeriksa, melihat sendiri keadaan motor tersebut, jika pada waktu setelah service kondisi motor masih ada dalam kondisi kerusakan, pembeli berhak membatalkan transaksi jual beli.
Pasal 5
Pembeli membeli sepeda motor tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Temanggung, 23 Agustus 2017
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai) (tanda tangan dan materai)
Putri Hapsari Dian Astuti
Itulah contoh surat perjanjian jual beli beserta pasal-pasalnya, perlu diketahui surat perjanjian dibuat agar tidak terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak yang bersangkutan, semoga bisa menjadi acuan dan bisa dipelajari.