Meterai elektronik atau e-meterai Rp 10.000 telah berlaku mulai 1 Oktober 2021. Kehadirannya menambah jumlah meterai yang berlaku di Indonesia, selain tempel untuk dokumen kertas
Meterai elektronik disediakan Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai pihak yang menyediakan meterai elektronik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti penggunaannya harus aman dari kebocoran data dan pemalsuan seperti yang marak terjadi pada meterai tempel.
"Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu," tuturnya dalam launching meterai elektronik, Jumat (1/10/2021) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan meterai elektronik Rp 10.000. Dimensinya berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri meterai elektronik yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Selain itu, setiap meterai elektronik juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Khusus meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10.000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam meterai elektronik tersebut.