Jangan Tertipu! Begini Ciri-ciri dan Cara Pakai Meterai Elektronik

Jangan Tertipu! Begini Ciri-ciri dan Cara Pakai Meterai Elektronik

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 02 Okt 2021 19:30 WIB
Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Cara menggunakan meterai elektronik:

1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.
2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.
4. Cek bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.
5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.
6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada dan tipe dokumen.
7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku yakni di kanan bawah.
8. Lalu klik bubuhkan meterai, klik 'ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan materai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.
9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.
10. Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.
11. Kamu bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.


(aid/hns)

Hide Ads