Persoalan kelangkaan atau mahalnya minyak goreng di dalam negeri belum menemui titik terang. Komisi VI DPR RI pun telah memanggil distributor minyak goreng yakni PT Bina Karya Prima dan PT Masa Depan Cerah, sekaligus Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan
Setelah mendengar pemaparan dari kedua pihak, Anggota Komisi VI DPR RI M Sarmuji menilai ada kejanggalan karena tidak ditemukan hal yang salah. Padahal faktanya di lapangan terjadi problematika yang berlarut-larut.
"Kalau melihat apa yang disampaikan oleh PT Bina Karya Prima dan PT Masa Depan Cerah sepertinya semua baik-baik saja. Tapi tentu kami harus mendalami karena faktanya semuanya sedang tidak baik-baik saja," kata Sarmuji dalam RDPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam (24/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari paparan distributor menjelaskan ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah, barang yang didistribusikan sudah tinggi dibanding periode sebelumnya sehingga harusnya tidak terjadi kelangkaan. Sebaliknya ketika aturan dicabut, penjualan berkurang sementara di lapangan melimpah dengan harga tinggi.
"Ini tidak masuk akal. Ada kontradiksi, ada paradoks yang luar biasa menurut saya. Kami serius untuk menelusuri ini problemnya di mana. Tidak mungkin tidak ada problem," ujar Sarmuji.
"Problemnya di mana? Saya berasumsi data yang disampaikan benar. Kalau tidak benar itu melawan parlemen dan bisa mendapat masalah karena menyampaikan data yang tidak benar," tambahnya.