Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengingatkan resiko bila bermain-main dengan pinjol ilegal. Maka, sebelum mengambil pinjaman dari pinjol ilegal, seseorang perlu memahami berbagai aturan yang mengikutinya. Menurut Tongam, seseorang dapat mengalami teror serta intimidasi jika mengalami kendala pada periode cicilan berjalan.
"Kalaupun ada niat pinjam di (pinjol) ilegal dan niat tidak bayar perlu kita hindari dan ini juga perbuatan tidak baik tentunya. Karena, prinsipnya (pinjol) ilegal, setiap peminjaman disana sangat memberatkan. Jangan coba-coba akses pinjol ilegal dengan niat kita ambil uangnya. Ya itu resikonya diteror makanya sangat berbahaya bagi masyarakat untuk akses di pinjol ilegal," ujar Tongam dalam acara dMentor detikcom, Kamis (11/8/2022)
Tongam mengatakan, berdasarkan analisis SWI, mereka yang terjebak di pinjol ilegal disebabkan oleh kurangnya literasi pada teknologi ini. Terlebih, maraknya iklan ilegal di sosial media yang terus mendorong masyarakat untuk mencobanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah ini semakin beratkan masyarakat. Karena itu, kami menghimbau masyarakat yang sangat membutuhkan dana, jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal," imbuh Tongam.
Tongam menganjurkan, masyarakat yang butuh dana dapat meminjam lewat perbankan. Kalaupun terpaksa meminjam pinjol, gunakan dananya dengan bijak. Yang paling penting, menurut Tongam adalah memastikan bahwa pinjolyang akan dihubungitelah terdaftar di OJK. Sebagaimana dijelaskan Tongam, sejauh ini ada 102 platform peminjaman online yang memiliki izin.
"Di luar itu ilegal, pastikan itu saja, untuk memastikan perlu riset karena banyak sekali upaya penipu untuk membuat seolah-olah sama dengan yang legal, dengan mencatut logo OJK dan namanya sama. Nah ini pelu dipastikan dengan mengakses yang legal tentu kita bisa tanyakan ke kontak center atau OJK," pungkasnya.
(edo/vys)