Polemik Utang Rp 344 M Berbuntut Pengusaha Ancam Minyak Goreng Langka Lagi

Polemik Utang Rp 344 M Berbuntut Pengusaha Ancam Minyak Goreng Langka Lagi

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 19 Agu 2023 06:00 WIB
Harga minyak goreng di Alfamart
Minyak goreng di toko ritel.Foto: Aldiansyah Nurrahman/detikcom

Sebelumnya pada April 2023, melalui Aprindo, para pengusaha ritel telah berencana mengurangi dan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen.

Saat itu pengusaha ritel juga sudah geram mengapa pembayaran itu tidak segera diselesaikan padahal kebijakan sudah berlalu lebih dari setahun tahun lalu tepatnya pada Januari-Februari 2022 lalu. Makanya para pengusaha berencana untuk menyetop pembelian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antara anggota kami, kami saat ini sedang mengkaji inisiasi untuk menghentikan pembelian, pengadaan minyak goreng dari produsen dan pemasok minyak goreng," tegas Roy, Kamis (13/4/2023) lalu.

Roy enggan bicara kapan aksi penyetopan penjualan minyak goreng ini akan dilakukan. Yang jelas inisiatif tersebut sudah banyak dibicarakan dalam internal Aprindo.

ADVERTISEMENT

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya, kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," kata Roy.

Kemudian sebulan berikutnya, Roy memberikan tenggat waktu 2-3 bulan agar Kemendag melalui BPDPKS menyelesaiakn pembayaran utang rafaksi itu.

"Kita berharap 2 sampai 3 bulan (utang dibayarkan lunas) sebelum pesta demokrasi, pemilihan pemimpin kita berikutnya. Jadi kita berharap sebelum masuk masa itu sudah selesai. Ada kepastian 2-3 bulan ada kepastian dibayarkan (pasti)," jelasnya di usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

Pihaknya mengancam, jika utang itu tidak dibayar dalam tenggat waktu dua sampai tiga bulan, peritel akan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Imbasnya, minyak goreng akan perlahan-lahan langka di ritel seluruh Indonesia.

"Kami akan mengurangi hingga menghentikan pembelian (minyak goreng ke produsen). Bukan mengurangi penjualan ya atau menghentikan penjualan. Kalau menghentikan penjualan barang ada, namanya nimbum. Tetapi kalau nggak ada karena kita nggak beli, bukan nimbun. Karena kita lagi protes nih. Kalau barang ada kita nggak jualin nanti KPPU masuk dianggap menimbun," jelasnya.

Kemudian kejelasan pada kala itu akan dipastikan melalui surat pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Mei 2023, pendapat hukum itu keluar tetapi tidak memuaskan ekspetasi dari Kemendag.

Lalu karena perbedaan angka klaim baik dari pemerintah, perusahaan dan peritel, perbedaan itu pun membuat Kemendag meminta bantuan BPKP untuk memverifikasi.

Adapun totalnya 54 pengusaha minyak goreng kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp 812 miliar. Lalu Kemendag melalui verifikator PT Sucofindo menyebut utang pemerintah hanya Rp 474,8 miliar. Kemudian klaim peritel Rp 344 miliar.

Hingga hasil dari verifikasi BPKP keluar, lagi-lagi belum memuaskan kemendag. Hal ini pun yang membuat juga belum ada kejelasan kapan pembayaran itu dilakukan.


(ada/hns)

Hide Ads