Pelaku Usaha Nabung Pendidikan Anak di ShariaCoin, Ini Kelebihannya

Sponsore - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 16:24 WIB
Dok. ShariaCoin
Jakarta -

Masyarakat, termasuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus bersiap pengeluaran membengkak saat menghadapi tahun ajaran baru. Pasalnya, biaya pendidikan anak terus meningkat setiap tahun.

Apalagi jika anak baru memasuki SD, SMP, SMA, atau pondok pesantren. Pelaku UMKM akan dihadapkan pada biaya yang tidak sedikit. Sebagai contoh, uang masuk SD, SMP, SMA dan Kejuruan mencapai Rp 12 juta untuk pendaftaran sekolah swasta.

Tak hanya uang masuk sekolah, bagi pelaku UMKM yang anaknya hanya naik kelas, tetap ada pengeluaran tambahan untuk daftar ulang, serta membeli perlengkapan seperti seragam atau sepatu baru. Hal ini tentu bisa sangat memberatkan bagi keluarga yang tidak memiliki cukup tabungan untuk menutupi besarnya biaya pendidikan anak. Hal ini turut diakui oleh Direktur PT Syariah Koin Indonesia Adji Waluyo.

"Anak bungsu saya tahun ini masuk SD, dan kakaknya ada yang naik kelas serta ada yang masuk SMA. Biaya pendidikan anak setiap tahun bikin lonjakan yang tidak sedikit bagi pengeluaran keluarga. Apalagi seperti kita tahu, jumlahnya naik terus dari tahun ke tahun," kata Adji Waluyo dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Adji, orang tua seharusnya mempersiapkan biaya pendidikan anak sedini mungkin. Selain menabung dalam bentuk uang, menabung emas juga bisa menjadi salah satu cara ideal untuk mempersiapkan masa depan anak.

"Langkah ini juga sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari utang, termasuk utang melalui pinjaman online (pinjol) dan menjauhkan diri dari risiko jeratan pinjol ilegal," sambung Adji.

Dengan perkembangan teknologi yang kian maju, kini banyak platform yang memfasilitasi tabungan emas sehingga lebih muda. Salah satu rekomendasi yang bisa dicoba yaitu ShariaCoin.

Selain tabungan emasnya menggunakan akad wadiah yad amanah, ShariaCoin memiliki fitur Emas Pendidikan Syariah yang menggunakan akad wadiah yad dhamanah dalam pengelolaan tabungan emasnya.

Dengan akad wadiah yad amanah, perusahaan wajib menjaga emas yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan. Sementara pada akad wadiah yad dhamanah, di samping wajib menjaga emas yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan, perusahaan dapat memanfaatkannya untuk mendapat keuntungan, dan dapat memberi keuntungan tersebut kepada pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya.

Menabung Emas dengan Mudah dan Aman

Dok. ShariaCoin

Menabung emas di ShariaCoin sangat mudah dan aman. Tidak hanya untuk menunjang usaha, pelaku UMKM bisa mulai menabung untuk pendidikan anak dengan setoran awal hanya Rp 5.000.

Dengan aplikasi ShariaCoin, pelaku UMKM bisa melakukan beragam transaksi mulai dari membuka rekening emas, menyimpan, menarik dana tabungan emas, menggadaikan, hingga mencetak ke dalam wujud emas fisik kapan saja secara nyaman.

Selain itu, nasabah dari UMKM dapat melakukan transfer emas kepada kerabat sebagai hadiah maupun investasi secara real time online. Jadi tidak perlu buang waktu dan tenaga. Sangat praktis!

Tidak kalah penting, menabung emas menggunakan ShariaCoin bikin hati tenang. Sebab emas fisik disimpan di lembaga kliring yaitu Indonesia Clearing House (ICH) dan diawasi oleh bursa berjangka ICDX. ShariaCoin juga telah mengantongi izin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Untuk layanan Gadai Emas Digital, ShariaCoin bekerja sama dengan PT Gadai Syariah Indonesia yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau kita perhatikan, uang masuk SD tadi setara dengan 10-12 gram emas, sementara untuk SMP setara dengan 5-6 gram emas. Rasanya saya sangat optimis masyarakat bisa menabung emas sampai nilai tersebut, bahkan lebih. Cukup lakukan sesuai kemampuan, tidak perlu langsung menabung dalam jumlah besar karena ShariaCoin amat fleksibel, yang penting rutin, itu wajib," tutup Adji.




(Tagsite/ShariaCoin)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork