Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2026 18:32 WIB
Aparat Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar di jalur penyeberangan Merak–Bakauheni. Dalam pengungkapan terbaru, petugas menemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang disamarkan di dalam truk bermu
Ilustrasi rokok ilegal.Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal, kali ini di Kalimantan Selatan. Total 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil dibongkar sebelum sempat beredar.

Informasi yang diterima, Jumat (31/7/2026), pada Kamis 30 Juli 2026 pukul 10.00 WITA Tim P2 Bea Cukai Kanwil Kalbagsel melakukan patroli di sekitar landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas bongkar paket barang. Tim kemudiam mencurigai beberapa paket barang yang dibongkar di ekspedisi tersebut dan mendapati barang tanpa pita cukai.

Bea Cukai kemudian mendapatkan keterangan bahwa seseorang yang mengaku penerima barang tersebut sempat datang dan sedang keluar di dekat ekspedisi untuk mencari pikap. Tim lantas melakukan penyisiran di sekitar ekspedisi dan melihat seseorang yang dicurigai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu mengonfirmasi kepada yang bersangkutan apakah benar sebagai penerima barang di ekspedisi A dengan memperkenalkan diri, menunjukkan Surat Perintah serta ID Card petugas Bea dan Cukai," bunyi keterangan yang diterima.

Seorang berinisial F itu mengakui sebagai penerima barang paket rokok pada ekspedisi A. Petugas lalu mendatangi gudang ekspedisi melakukan pemeriksaan bersama dengan hasil paket rokok yang dipesan dan diterima oleh F.

ADVERTISEMENT

"Kedapatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli untuk selanjutnya dilakukan penindakan serta penegahan atas barang tersebut," demikian keterangannya.

Total 114.400 bungkus atau 2.288.000 batang diamankan Bea Cukai. Potensi kerugian negara dari tindakan ilegal ini mencapai Rp. 2.222.646.800 (dua miliar dua ratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus Rupiah).

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads