Oleh sebab itu untuk mengamankan peluang ekonomi ini, pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 21 Tahun 2022.
"Selama ini pengelolaan lingkungan hidup sering dianggap sebagai beban atau bahkan menghambat pembangunan. Namun ternyata memiliki potensi ekonomi yang sangat besar," ujar Staf Ahli Menteri LHK Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Tasdiyanto dalam dalam Talkshow 'Optimalisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Melalui Pengembangan Biochar Limbah Kelapa Sawit' Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (8/8/2024).
"Selaras hal tersebut pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri LHK 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon," sambung Tasdiyanto.
Menurut perhitungan pemerintah, potensi ekonomi dari perdagangan karbon RI bisa mencapai Rp 350 triliun. Peluang ekonomi ini berasal dari kemampuan hutan-hutan di Indonesia untuk menyerap emisi karbon hingga 113,2 gigaton.
"Sebagai gambaran, potensi perdagangan karbon di Indonesia yang diprediksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan dapat mencapai sekitar Rp 350 triliun dikarenakan Indonesia mampu menyerap sekitar 113,2 gigaton karbon," terangnya.
"Nilai tersebut diperoleh dari luasnya hutan hujan tropis yang merupakan terbesar ke-3 di dunia. Sedangkan luas hutan mangrove di Indonesia mencapai 3,31 juta ha yang mampu menyerap emisi karbon sekitar 950 ton karbon per hektar atau setara dengan 33 miliar ton karbon di seluruh hutan mangrove," jelas Tasdiyanto.
Sedangkan dalam perhitungan Carbon Trade Association, Indonesia memiliki potensi perdagangan karbon mencapai US$ 565,9 miliar atau sekitar Rp 8.488 triliun. Kemudian World Bank juga memprediksi nilai ekonomi jasa lingkungan RI bisa mencapai US$ 401,5 juta atau setara dengan Rp 6,5 triliun.
"Di sisi lain juga Carbon Trade Association bahwa potensi ekonomi karbon di Indonesia mencapai US$ 565,9 miliar atau sekitar Rp 8.488 triliun. Dan World Bank juga tengah menilai alam melalui terobosan program nature valuation terhadap jasa lingkungan yang dapat mencapai US$ 401,5 juta atau setara dengan Rp 6,5 triliun," jelasnya lagi.
Untuk itu menurutnya pemerintah dan para pelaku perlu berupaya untuk meningkatkan sektor jasa lingkungan ini, termasuk di dalamnya pemanfaatan limbah Kelapa Sawit menjadi Biochar (arang hasil pengolahan limbah sawit).
"Di Indonesia saat ini dapat mengembangkan inovasi dengan pemanfaatan limbah perkebunan kelapa sawit menjadi produk yang lebih bermanfaat. Salah satu potensi terbesar adalah biochar," paparnya. (hns/hns)