Menurutnya potensi serapan karbon biru itu berasal dari kawasan mangrove sampai padang lamun di Indonesia. Di mana secara rinci saat ini luas kawasan mangrove Tanah Air sekitar 997.733 hektare, diproyeksikan mampu menyerap karbon hingga 6,3 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.
Sementara total luas dari padang lamun di Indonesia yang mencapai 860.156 hektare. Kawasan ini berpotensi mampu menyerap emisi karbon sebesar 3,7 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Dengan begitu total Indonesia mampu serap emisi karbon hingga 10 juta ton per tahun.
"Dengan keseluruhan antara luasan mangrove yang berada di Kewenangan Kementerian Kelautan Perikanan serta lamun, totalnya kurang lebih sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen," kata Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya potensi penyerapan karbon biru ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyelenggarakan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional, yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.
"Seluruh prosedur yang disusun tersebut telah mempertimbangkan impact dan nilai ekonomi karbon yang akan memberikan kontribusi nyata bagi negara, dan masyarakat pesisir secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Meski begitu, Trenggono berpendapat pemerintah masih memerlukan integrasi antara kepastian teritorial berupa pemanfaatan ruang laut, sistem registrasi unit karbon, dan pengawasan ketat untuk menjaga target kontribusi serapan karbon biru secara nasional. Hal ini karena serapan karbon biru memiliki karakteristik tersendiri.
"Penggunaan ruang laut menjadi karakteristik pembeda utama antara karbon biru dengan sektor darat. Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek," ujarnya.
Untuk itu, kini KKP bersama Kementerian Lingkungan Hidup menurut Trenggono sedang melaksanakan implementasi sistem registrasi unit karbon. Dengan begitu setiap dokumen maupun rancangan aksi perubahan iklim dicatat untuk menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia dan mencegah klaim ganda.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono melaporkan Kementerian yang dipimpinnya turut mendorong implementasi dari Perpres 110 Tahun 2025 melalui skema Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU).
Di mana melalui skema ini pihaknya berfokus pada integrasi produktivitas pertanian dengan kelestarian hutan dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca
"Adaptasi difokuskan pada peningkatan kapasitas sektor pertanian agar lebih resilien terhadap dampak iklim sementara mitigasi diarahkan untuk mengurangi efek gas rumah kaca, peningkatan penyerapan karbon," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses penekanan gas emisi rumah kaca di sektor pertanian dan peternakan yang berada di bawah Kementan sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Di mana salah satu langkah yang dilakukan seperti penggunaan pupuk organik, pengguna bibit padi unggulan yang rendah emisi, perbaikan kualitas pakan ternak yang berhasil menurunkan gas metan, dan masih banyak lagi.
"Capaian reduksi emisi karbon sejak tahun 2019 sampai dengan 2024, sebagaimana tertera di layar, rata-rata mencapai capaian yang signifikan dengan rata-rata 71,13 juta ton," terang Sudaryono. (igo/fdl)











































