Menag: Penceramah di Lingkup ASN Harus yang Bersertifikat

Menag: Penceramah di Lingkup ASN Harus yang Bersertifikat

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2020 17:35 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suka menggunakan media sosial diimbau lebih hati-hati jangan sampai terpapar paham radikalisme. Tidak hanya akan diperiksa dan diberi sanksi, yang bersangkutan juga akan berhadapan dengan pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.
Menag Fachrul Razi (Foto: Andhika Dwi)
Jakarta -

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau semua masyarakat terutama para pimpinan di Kementerian dan Lembaga (K/L) agar selektif saat mengundang ceramah agama. Ia meminta seluruh pihak agar memilih penceramah yang sudah bersertifikat saja.

Baru-baru ini, Kementerian Agama meluncurkan program penceramah bersertifikat. Program ini, baru akan berjalan mulai bulan ini. Pada tahap awal, pihaknya memasang target akan mencetak 8.200 orang penceramah bersertifikat. Penceramah bersertifikat ini tidak hanya berasal dari agama tertentu saja, melainkan meliputi semua agama.

"Ini sudah akan segera jalan, mulai dalam bulan ini, dan kalau ini sudah jalan tolong tanpa diumumkan, tolong yang diundang nanti kalau penceramah-penceramah di rumah-rumah ibadah kita, khususnya di lingkungan ASN, hanya mereka-mereka yang sudah dibekali menjadi penceramah bersertifikat," ujar Fachrul dalam Webinar 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara', Rabu (2/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya ialah untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme. "Mudah-mudahan dengan itu, ada sedikit upaya untuk mengeliminasi penyebarannya," katanya.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pengurus rumah ibadah di dalam lingkup Kementerian dan Lembaga (K/L) jangan lagi menarik orang luar selain pegawai K/L tersebut. Karena menurutnya, rumah ibadah di dalam K/L rentan sekali disisipi paham-paham radikalisme.

ADVERTISEMENT

"Kemudian lain adalah dari rumah ibadah. Baik rumah ibadah di institusi pemerintahan, BUMN, maupun rumah ibadah di tempat-tempat tinggal kita. Saya katakan di tempat institusi pemerintahan sangat banyak peluang waktu lalu untuk masuk pemikiran-pemikiran radikal," katanya.

"Sehingga memang kami dan saya kira kami sepakat dengan bapak MenpanRB juga, untuk mewaspadai sekali bahwa semua rumah-rumah ibadah di lingkungan institusi pemerintah, pengurusnya harus pegawai pemerintah, tidak boleh ada masyarakat di situ ikut jadi pengurus di sana," sambungnya.

Buka halaman selanjutnya.

Terakhir, ia meminta agar semua K/L bisa menyiapkan waktu tertentu setiap untuk mengumpulkan semua ASN nya ikut Jam Pimpinan. Jam Pimpinan ini mengadopsi Jam Komandan yang diterapkan di Kepolisian dan TNI.

Jam Komandan itu adalah waktu tertentu bagi komandan mengumpulkan staf-stafnya atau anggotanya yang kemudian diberikan pembekalan tentang masalah pekerjaan, latihan dan sebagainya termasuk pembinaan mental.

"Nah saya ingin sarankan kalau bisa di PNS ini juga ada semacam waktu untuk pimpinan secara bertingkat ke bawah untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini. Saya sarankan kalau bisa 2 minggu sekali atau kalau yang sibuk-sibuknya 1 bulan sekali," imbuhnya.

"Nah pada saat jam pimpinan ini selain membicarakan tentang masalah pekerjaan apa yang perlu dilakukan lagi ke depan supaya lebih baik dan sebagainya, juga bicara tentang pembinaan mental tentang 4 pilar, tentang moderasi beragama," tambahnya.

Maksud moderasi agama di sini adalah memoderatkan cara seorang individu beragama terutama dalam bersosialisasi dengan penganut agama lain maupun sesama agama dengan pandangan yang berbeda-beda.

"Karena pada saat (mengusulkan) moderasi agama, sebagian orang langsung protes. 'Agama itu nggak perlu dimoderatkan', sudah semua kita paham, agama itu sampai akhir zaman pun tetap moderat, betul kita semua tau yang kita moderatkan bukanlah agamanya tapi cara kita beragama dalam bersosialisasi dengan pemeluk agama yang berbeda atau agama yang sama berpandangan yang berbeda. Ini bisa juga dimasukkan pada saat jam pimpinan itu," pungkasnya.


Hide Ads