Perusahaan Tambang India Gugat Indonesia Rp 7,7 Triliun

Perusahaan Tambang India Gugat Indonesia Rp 7,7 Triliun

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2015 13:02 WIB
Perusahaan Tambang India Gugat Indonesia Rp 7,7 Triliun
Jakarta - Pemerintah Indonesia harus berhadapan dengan perusahaan tambang dari India yang bernama India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) dalam forum arbitrase internasional di Permanent Court of Arbitration, akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

‎Kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri memiliki IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang US$ 8,7 juta untuk membeli PT Sri, tapi tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki PT Sri tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia senilai US$ 581 juta alias Rp 7,7 triliun. Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential lost) akibat tidak bisa menambang batubara ditambah investasi yang sudah mereka keluarkan mencapai Rp 7,7 triliun.

"Kami digugat di arbirtase Singapura, kami digugat Rp 7,7 triliun atau US$ 581 juta, karena mereka (IMFA) tidak bisa produksi (batubara). Mereka sudah tahap IUP produksi, tapi ada tumpang tindih lahan dengan 7 IUP lain di wilayahnya," tutur Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Heriyanto, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Gugatan tersebut masuk pada 23 September 2015 lalu dan akan mulai sidang pertama pada 6 Desember 2015 dengan 3 orang arbiter yang dipimpin arbiter independen di arbitrase Singapura.‎ Dalam waktu maksimal 2 tahun, arbitrase akan menetapkan keputusan.

Heriyanto menambahkan, IUP yang tumpang tindih ini diterbitkan oleh bupati Barito Timur pada tahun 2006. "Izinnya dari Bupati Barito Timur tahun 2006. Ini preseden buruk bagi perusahan non CnC yang dibeli perusahaan asing," ujarnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Perdata ‎Jamdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan bupati Barito Timur. Gara-gara laku lancung mantan bupati Barito Timur pada 2006 tersebut, negara bisa dirugikan Rp 7,7 triliun jika sampai kalah di arbitrase internasional.

"Kami kemarin koordinasi dengan Direktur Perdata Jambatun Kejati Provinsi Kalteng, mereka melakukan penyidikan awal apakah ada pelanggaran oleh bupati," paparnya.

Gugatan yang diajukan IMFA dinilai Heriyanto banyak kelemahan. Harusnya, perusahaan India itu melakukan legal audit terlebih dahulu sebelum mengakuisisi PT Sri, dan mengecek ke pemerintah pusat apakah IUP PT Sri sudah CnC.

"Perusahaan itu (IMFA) tidak melakukan legal audit terhadap perushaan (PT Sri), harusnya dilakukan sebelum akuisisi, dan bertanya kepada pemerintah apakah yang IUP yang mereka sudah CnC atau belum," tutupnya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads