Salah satunya, Jokowi meminta para pembantunya menyusun kebijakan yang mendorong perusahaan-perusahaan tambang asing untuk melepaskan mayoritas sahamnya (divestasi) kepada Indonesia, baik untuk pemerintah maupun perusahaan dalam negeri.
"Tentu kita ingin memperbaiki aturan-aturan yang ada. Di mana pemerintah pada umumnya harus memiliki saham lebih besar di sana (perusahaan tambang), yaitu 51% manakala itu dijalankan. Detailnya nanti biar Pak Jonan (Menteri ESDM) yang menjelaskan," kata Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Presiden sudah memutuskan akan memperhatikan rakyat banyak, para pekerja yang ada disana," ucapnya.
Selain itu, Jokowi menginstruksikan agar penerimaan negara dari sektor pertambangan digenjot lagi. "Penerimaan negara, itu harus diperhatikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 alias besok. Jika PP ini tidak direvisi, maka per 12 Januari 2017 para pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga. Pemerintah sedang membahas pembuatan kebijakan baru terkait hal ini. (mca/mkj)