Demikianlah diungkapkan Gatot usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
"Kan masalah kerjasama dan kekompakan perlu dijaga. Jadi kalau misalnya manajemen enggak berani mengambil keputusan, banyak yang tertunda, maka project itu akan tertinggal. Jadi masalah kecepatan mengambil keputusan itu akan menentukan Pertamina ke depan," kata Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak (mendadak), sebenarnya sudah lama," tegas Gatot.
Hal ini juga sekaligus menepis isu pemberhentian ini dikarenakan kasus yang menimpa Ahamd Bambang, di mana tengah diproses di Kejaksaan. "Enggak ada hubungan sama sekali," paparnya.
Yenni Andayani kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Direktur Utama PT Pertamina persero. Yenni akan bertugas sampai para pemegang saham memutuskan pengisi struktur yang definitif atau paling lambat 30 hari dari sekarang.
"Kan ada ketentuan di BUMN, kalau yang tertua di jabatannya, dari senior jabatannya, senior dari jabatannya, itu hal yang biasa di Kementerian BUMN," kata Gatot menjelaskan alasan penunjukkan Yenni. (mkj/dna)