Asosiasi Pengacara Dukung Jonan Hadapi Arbitrase Freeport

Asosiasi Pengacara Dukung Jonan Hadapi Arbitrase Freeport

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 27 Feb 2017 12:32 WIB
Foto: Michael Agustinus/detikFinance
Jakarta - Kelompok pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pagi ini menyambangi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI diterima Jonan di Gedung Heritage pada pukul 10.18 WIB. Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina PERADI, ikut hadir dalam pertemuan ini.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir 1 jam itu, PERADI menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk menghadapi gugatan PT Freeport Indonesia ke Arbitrase Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari DPN PERADI bertemu dengan Pak Menteri sehubungan dengan adanya masalah Freeport. Kami menyatakan dukungan dan siap membantu, kami yakin posisi pemerintah kuat," kata Otto usai pertemuan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Baca juga: Freeport Ancam Gugat ke Arbitrase, Jonan: Pemerintah Juga Bisa

Menurut Otto, Freeport telah melanggar hukum di Indonesia, termasuk melanggar Kontrak Karya (KK). Akan ada langkah hukum dari PERADI terhadap Freeport.

"Pelanggaran yang dilakukan Freeport sebenarnya lebih banyak. Kami akan melakukan legal action," tegasnya.

PERADI pun siap membela pemerintah jika Freeport benar-benar membawa masalah hingga ke Arbitrase.

"Beliau (Jonan) akan melibatkan kita dalam proses-proses Arbitrase," tutupnya.

Sebagai informasi, Freeport kini sedang mengambil ancang-ancang untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, menegaskan, Freeport bahwa tak dapat menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah dan akan mempertahankan hak-haknya di KK.

"Posisi kami adalah kami tidak dapat menerima IUPK dari pemerintah dengan melepas KK, kita tidak bisa melakukan itu," kata Richard beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bos Besar Freeport Ancam Gugat Pemerintah RI ke Arbitrase

Pihaknya dan pemerintah masih punya waktu selama 120 hari sejak 18 Februari 2017 untuk mencari win-win solution. Jika tak tercapai titik temu, Freeport dapat mengambil jalan Arbitrase.

"Ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan itu dengan pemerintah, Freeport dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan melalui Arbitrase," tutur Richard. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads