Jurus ESDM Cegah Serbuan Pekerja Asing di Sektor Migas

Jurus ESDM Cegah Serbuan Pekerja Asing di Sektor Migas

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 15 Agu 2017 23:21 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Tak hanya menyederhanakan perizinan, Kementerian ESDM juga memangkas rekomendasi-rekomendasi non perizinan untuk mempermudah para pelaku usaha. Di sektor migas misalnya, rekomendasi impor minyak bumi dan BBM, rekomendasi impor LPG, rekomendasi ekspor minyak bumi dan BBM, dan non perizinan lainnya sudah dihapus.

Tapi beberapa rekomendasi tetap dipertahankan karena dinilai strategis untuk menjaga kepentingan nasional. Salah satunya adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Melalui RPTKA, Kementerian ESDM mengontrol penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan-perusahaan migas di Indonesia. Tenaga kerja lokal wajib diutamakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita wajib mengutamakan tenaga kerja dalam negeri. Ini amanat Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Ini enggak mungkin kita lepas, ini kondisi era bebas, ada MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan segala macam. Kalau enggak ada rekomendasi tenaga kerja asing, kalau enggak kita lindungi (tenaga kerja lokal), ini bahaya," kata Direktur Pembinaan Program Migas, Budiyantono, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8/2017).


Selain itu, Kementerian ESDM juga tidak menghapus rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Semua perusahaan migas yang mau menggunakan pekerja asing harus meminta rekomendasi IMTA di Kementerian ESDM sebelum meminta IMTA ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kementerian ESDM hanya akan memberikan rekomendasi apabila tenaga kerja asing memenuhi kualifikasi dan sesuai kebutuhan perusahaan.

"Rekomendasi IMTA ini kita lihat kualitas orangnya, syaratnya harus dipenuhi. Butuhnya finance tapi yang masuk hukum, nah ini perlu dipantau," tegasnya. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads