Tapi beberapa rekomendasi tetap dipertahankan karena dinilai strategis untuk menjaga kepentingan nasional. Salah satunya adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Melalui RPTKA, Kementerian ESDM mengontrol penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan-perusahaan migas di Indonesia. Tenaga kerja lokal wajib diutamakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kementerian ESDM juga tidak menghapus rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Semua perusahaan migas yang mau menggunakan pekerja asing harus meminta rekomendasi IMTA di Kementerian ESDM sebelum meminta IMTA ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kementerian ESDM hanya akan memberikan rekomendasi apabila tenaga kerja asing memenuhi kualifikasi dan sesuai kebutuhan perusahaan.
"Rekomendasi IMTA ini kita lihat kualitas orangnya, syaratnya harus dipenuhi. Butuhnya finance tapi yang masuk hukum, nah ini perlu dipantau," tegasnya. (mca/hns)











































