Pemerintah berjanji Undang-Undang (UU) penggunaan energi baru terbarukan akan rampung di tahun 2011. Saat ini banyak energi baru yang masih menganggur dan belum dioptimalkan penggunaannya.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Luluk Sumiarso mengatakan, seperti contohnya energi dari panas bumi, Indonesia memiliki potensi sekitar 28.000 MW tetapi yang baru terpakai sekitar 1.200 MW. Begitu juga dengan energi air yang memiliki potensi 78.000 MW tetapi baru terpakai di bawah 10%.
"Nah, kita baru gunakan energi fosil dulu. Jadi kita lupa lihat yang renewable. Jangan sampai kita anggurkan yang ini, malah fosil kita habiskan. Spirit ini dulu ya jadi jangan sampai kalau tidak memakai energi terbarukan kok sepertinya tidak dosa, pakai yang efisien malah ngerasa tidak apa-apa," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus berikan payung hukum, regulasi yang terintegrasi," ujarnya. Rencananya, lanjut Luluk, UU tersebut dapat diselesaikan pada awal tahun mendatang.
"Tadi saya bilang regulasi, regulasi, regulasi, implementasi, implementasi, implementasi. Kalau ada implementasi gak ada regulasi bisa kacau, tapi kalau ada regulasi gak ada implementasi, sama juga bohong. Jadi diharapkan awal 2011 UU tersebut bisa difinalisasi," tegasnya.
Dengan payung hukun tersebut, Luluk mengharapkan industri energi baru terbarukan dapat berjalan.
"Kalau istilah sekarang naturalisasi, jadi jangan sampai pemikiran kita keburu diambil orang lain baru kita naturalisasi. Jadi ini upaya untuk memajukan penggunaan energi baru terbarukan," tandasnya. (nia/ang)











































