Pemerintah Pertimbangkan Taksi Mewah Tak Kena Pembatasan Premium

Pemerintah Pertimbangkan Taksi Mewah Tak Kena Pembatasan Premium

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Selasa, 21 Des 2010 19:21 WIB
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy Saleh menyatakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi alias premium bagi kendaraan taksi mewah perlu dipertimbangkan kembali. Ada kemungkinan taksi mewah bisa bebas pembatasan.

"Sebenarnya perlu dilihat lagi lebih dalam. Karena mereka (Pengusaha Taksi Mewah) sudah dikenakan pajak yang tinggi dan izinnya mahal. Jadi kalau ini sudah berimbang, maka sebenernya taksi mewah ini tetap boleh menggunakan BBM Bersubsidi." kata Darwin ketika menghampiri para wartawan di ruang pers kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta (21/12/2010).

Darwin menjelaskan bahwa, jika beban pajak yang diberikan kepada para pengusaha taksi sudah berimbang, maka akan logis jika taksi mewah menggunakan BBM Bersubsidi. Namun, jika alokasi penerimaan BBM Bersubsidinya lebih besar, baru bisa diambil tindakan berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti kita bisa liat, kalau ternyata imbangan antara subsidi dan pajaknya berat sebelah (banyak mengkonsumsi BBM Bersubsidi), kita bisa kasih pilihan. Jadi nanti bisa kita naikkan pajaknya, atau kita cabut saja hak beli BBM Subsidi bagi mereka." ujar Darwin.

Di tempat yang berbeda, Adi Subagyo, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)  taksi-taksi mewah sebenarnya tidak layak untuk menggunakan BBM  subsidi."Kalau dilihat dari segi performa, taksi mewah itu kan butuh RON yang tinggi, jadi gak seharusnya pakai  premium yang RON 88," tutur Adi.

Namun, Adi mengingatkan, subsidi bagi taksi dapat diperhitungkan jika nanti bisa mengurangi kemacetan dan menekan banyaknya pembeli mobil pribadi.

Seperti diketahui, sesuai dengan hasil raker antara Komisi VII dengan 3 Menteri (dari KESDM, Kemenko-perekonomian, dan Kemenkeu) diputuskan bahwa kebijakan pembatasan BBM Bersubsidi akan diberlakukan pada akhir kuartal pertama tahun 2011. Dengan catatan, perlu adanya kajian ulang komprehensif dari pemerintah yang harus disetujui komisi VII DPR RI.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads