"Kalau untuk perlindungan hukum, itu harus diberikan. Karena kita tidak mau lagi ada kejadian seperti di Jambi, yang SPBU-nya dibakar karena tidak bisa melayani penjualan BBM ke dirijen. Oleh karena itu harus ada perlindungan hukum nantinya," tegas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam sosialisasi pengaturan BBM subsidi di kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Pertamina memang akan menjadi penanggung jawab dalam kelompok kerja (pokja) operasional dalam kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karen mengatakan, dukungan-dukungan yang diinginkan oleh Pertamina adalah:
- Bantuan penjagaan keamanan dari H-7 sampai program ini terimplementasi secara merata di Pulau Jawa
- Perlindungan hukum bagi pengusaha dan operator pompa di SPBU
- Pinjaman dari Bank untuk investasi tangki pendam SPBU dan dispenser bagi pengusaha SPBU dengan bunga rendah
- Edukasi dan sosialisasi masyarakat yang gencar.
Kemudian terkait investasi tangki, Karen meminta agar pemerintah mau memberikan bantuan dan jaminan supaya pengusaha SPBU dapat menukar tangki premium ke pertamax dengan bunga rendah.
"Saya berharap supaya ex dana dari penghematan pembatasan BBM PSO nanti juga dialokasikan untuk bantuan investasi ini," imbuhnya.
(dnl/dnl)