Mobil Barang UKM Dipermudah Ganti Plat Kuning

Mobil Barang UKM Dipermudah Ganti Plat Kuning

- detikFinance
Rabu, 22 Des 2010 21:10 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberikan perlindungan dan kemudahan bagi mobil-mobil barang milik UKM untuk berubah menjadi plat kuning. Kementerian ESDM akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Kapolri untuk mengeluarkan kebijakan baru.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Migas Evita Herawato Legowo dalam acara sosialisasi pengaturan pengendalian BBM Bersubsidi di kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (22/12/2010).

"Akan disiapkan surat dari Menteri ESDM kepada Menhub dan Kapolri dengan tembusan Mendagri dan Organda terhadap rencana pengaturan BBM Bersubsidi," kata Evita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan surat tersebut nantinya akan merekomendasikan supaya ada perlakuan khusus di daerah, kabupaten, dan kota untuk menindaklanjuti batasan berlalu lintas bagi kendaraan pelat kuning di dalam kota.

"Hal ini kan disebabkan karena masih adanya larangan di beberapa daerah yang melarang kendaraan plat kuning masuk kota di jam-jam tertentu," imbuh Evita.

Evita melanjutkan, keputusan perlindungan ini muncul sesuai kesepakatan rapat koordinasi pada tanggal 15 Desember 2010 antara Dirjen Migas, Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Mabes POLRI, serta DPP Organda.

"Hasil rapat kemarin kan mengatakan bahwa masih banyak kendaraan angkutan barang UKM yang sebagian besar berplat hitam. Maka itu agar mereka dapat menggunakan BBM bersubsidi, kita merekomendasi Kemenhub dengan dasar SIUP, untuk menjadikan dasar perubahan pelat hitam ke plat kuning di Kepolisian," ujar Evita.

Berikutnya, lanjut Evita, untuk memperlancar laju bisnis UKM dengan penggunaan mobil berplat kuning perlu ada pengaturan khusus di tiap propinsi, kabupaten, dan kota terkait batasan berlalu lintas tadi.

"Nanti kami juga akan laksanakan sosialisasi bersama antara Kemenhub, Kepolisian, Kemendagri, KESDM, dan Organda-organda terkait," papar Evita.

Seperti diketahui, sejak diputuskan raker antara komisi VII DPR RI bersama 3 menteri dari Kemenko-perekonomian, KESDM, dan Kemenkeu, ditetapkan bahwa rencana pembatasan BBM bersubsidi akan dilaksanakan pada akhir kuartal pertama 2011. Dengan catatan, perlu dilakukan kembali kajian yang komprehensif dari pemerintah.

Sejauh ini pemerintah terus melakukan kajian dan sosialisasi. Pada hari ini (22/12/2010), sosialisasi terkait kebijakan tersebut di bahas di kantor KESDM, dan pemerintah mengusulkan untuk membantu menyelesaikan masalah bagi kendaraan plat hitam yang bergerak di sektor UKM.

Karena, seperti yang sudah diberitakan, rencana kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut melarang segala jenis kendaraan roda empat yang berplat hitam untuk menggunakan BBM subsidi.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads