Pemerintah Berharap Kasus Donggi-Senoro di KPPU Segera Rampung

Pemerintah Berharap Kasus Donggi-Senoro di KPPU Segera Rampung

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Kamis, 23 Des 2010 12:25 WIB
Jakarta - Pemerintah berharap kasus dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat dalam pembangunan kilang LNG Donggi-Senoro di Sulawesi Tengah bisa segera selesai. Pembangunan kilang oleh konsorsium PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) itu sedang ditangani KPPU.

"Harapan kami segera selesai dan mudah-mudahan tidak ada masalah," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (23/12/2010).

Menurut dia, proyek tersebut akan memberikan manfaat bagi negara termasuk daerah setempat. Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menangani kasus dugaan persaingan pembangunan kilang LNG Donggi-Senoro. Dijadwalkan, keputusan KPPU akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, putusan tersebut ditunggu investor agar dapat segera menyelesaikan proses keputusan akhir investasi (final investment decision). Sebelumnya, Menteri ESDM Darwin Saleh sudah meminta pemerintah daerah Sulawesi Tengah memberikan dukungan penuh bagi kelanjutan proyek Senoro.

"Waktu itu, daerah juga sudah minta proyek segera selesai. Jadi semestinya tidak ada masalah," ujar Darwin beberapa waktu lalu.

Menurut Darwin, Proyek Senoro akan memberikan manfaat bagi Provinsi Sulteng berupa tambahan bagi hasil Rp 250 miliar per tahun dan kabupaten daerah penghasil memperoleh Rp 480 miliar per tahun.

Senoro juga diperkirakan menyerap banyak tenaga kerja secara langsung dan akan mengembangkan industri ikutan yang melibatkan pengusaha lokal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan kilang gas alam cair Senoro di Sulawesi Tengah yang dilakukan konsorsium Pertamina dan Medco dinilai tidak melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasalnya, kedua perusahaan itu melakukan pemilihan mitra langsung bukan melalui persekongkolan tender.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads