Demikian disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, dalam pidatonya pada acara Outlook Energy And Mining 2011 di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD,Β Jakarta, Kamis (23/12/2010).
"Kementerian Kehutanan menyadari betul bahwa potensi mineral, logam, dan batubara sangat banyak terdapat di dalam kawasan hutan," kata Zulkifli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk batubara saja, potensinya diperkirakan sebanyak 93,4 milyar ton berada di kawasan hutan Sumatera bagian selatan, Jawa Tengah, Kaltim, Kalteng, Sulteng, Papua, dan Papua Barat," tambahnya.
Dia menambahkan, pada pasal 33 UUD'45 terdapat kalimat yang menjelaskan bumi, air, dan kekayaan alamdikuasai negara dan digunakan untuk kemaknuran rakyat. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan dan segala isinya (kandungan tambang) harus berorientasi pada konservasi sumber daya alam (natural resource oriented), dan pemanfaatan yang berkelanjutan (sustainable use).
"Kami (Kementerian Kehutanan) memiliki kewenangan untuk memberikan akses usaha pemanfaatan mineral namun harus tetap menjaga kelestarian fungsi hutan secara optimal," ujar Zulkifli.
Sejak 2005 hingga 2010 Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Pertambangan sebanyak 199 unit untuk batubara, bijih besi, aspal, nikel, migas, panas bumi dan marmer pada areal hampir seluas 153 ribu hektar.
"Kami juga telah mengeluarkan Persetujuan Prinsip eksploitas sebanyak 390 unit untuk tambang batubara, emas, nikel, bijih besi, aspal, migas, panas bumi, dan marmer dengan areal lebih dari 327 hektar. Sedangkan untuk izin eksplorasi sudah dikeluarkan sebanyak 187 unit untuk tambang-tambang tersebut sebanyak areal yang lebih dari 1.200.000 hektar," tutur Zulkifli.
(dnl/dnl)











































