"Virtual Holding sudah tidak ada masalah, kita sudah kirim surat juga ke Bank Indonesia konsep finalnya termasuk ke Menteri Keuangan," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar ketika ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (28/12/2010).
Mustafa juga mengatakan, pihak BI selaku penggagas kebijakan tersebut juga sudah menyetujui konsep virtual holding ini. Nantinya Mustafa menjelaskan dalam virtual holding ada dewan pengawas bank yang terdiri dari masing-masing Komisaris Utama dari bank-bank plat merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kumpulan para komisaris dalam virtual holding tersebut berbentuk komite yang akan memantau segala kinerja dan pengambilan keputusan jika ada sebuah kebijakan.
Adapun, 4 bank BUMN itu, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
(dru/hen)