Jelang Pembatasan, Supir Angkot Janji Tidak Akan Timbun BBM

Jelang Pembatasan, Supir Angkot Janji Tidak Akan Timbun BBM

- detikFinance
Minggu, 02 Jan 2011 16:16 WIB
Jakarta - Beberapa pengemudi angkutan umum menyatakan rencana kebijakan pemerintah untuk membatasi BBM bersubsidi tidak akan memicu mereka untuk menimbun atau melakukan penyelewengan. Para supir ini justru berjanji tidak akan melebih-lebihkan isi tanki BBM ketika nantinya dibatasi.

Hal tersebut disampaikan Agus, salah satu pengemudi mikrolet rute Depok-Kp.Rambutan ketika berbincang dengan detikFinance, di Jakarta (02/01/2011).

''Untuk apa saya nimbun? Saya juga tidak mau menambah-nambahi kapasitas tangki lagi. Mau ditaruh ke mana sisanya?'' tegas Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan sejauh ini terus mengikuti berita tentang perkembangan isu rencana pembatasan BBM bersubsidi. Ia menilai untuk membeli BBM sendiri harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 170.000 dan ketika ingin menimbun atau membeli dengan jumlah banyak, pastinya diperlukan uang yang lebih.

''Setoran saya saja sehari Rp 240.000, ditambah beli BBM sampai Rp 170.000 per hari. Kan totalnya jadi Rp 410.000. Minimal saja saya harus bisa dapat sewa dengan jumlah Rp 550.000. Sisanya nanti sudah buat makan anak istri, rokok, cuci mobil, dan sebagainya, lantas untuk apa saya nimbun-nimbun lagi? Lebih baik untuk bayar kontrakan dan keluarga,'' rincinya.

Demikian juga supir angkot lainnya, Jhoni yang  menggunakan BBM solar dimana dirinya sudah mengetahui pembatasan Solar akan menyusul. Dirinya berjanji tidak akan menimbun BBM jenis tersebut. Pasalnya, Jhoni mengatakan kebutuhan supir angkot sudah sangat banyak oleh sebab itu tidak akan mempunyai uang lebih untuk berdagang BBM bersubsidi ini.

''Kan nanti memang akan dijatahi konsumsi BBM-nya, tapi saya sudah merasa cukup kok tidak akan mungkin diselewengkan atau ditimbun supir-supir saat ini. Intinya kalau saya tidak, selain karena melanggar aturan hal ini kan butuh biaya besar,'' katanya.

Seperti diketahui, sejak 13 Desember 2010 lalu telah diputuskan oleh pemerintah bersama komisi VII DPR RI untuk melaksanakan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Namun dengan catatan perlu ada tinjauan ulang dari pemerintah yang bersifat komprehensif.

Sejak dilaksanakannya rapat tersebut, kendaraan yang berpelat hitam dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi (Premium dan Solar). Namun untuk kendaraan roda dua, pelat kuning, serta angkutan yang bersifat pelayanan masyarakat (mobil jenazah, pengangkut barang kebutuhan ekonomi) diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi.

Akan tetapi banyak yang menilai akan terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh mereka yang berhak membeli BBM Bersubsidi dengan anggapan nantinya akan ditimbun dan dijual lagi. Menanggapi hal itu sejauh ini pemerintah masih berusaha mengkaji antisipasi hal tersebut.

(nrs/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads