Hal ini disampaikan oleh Direktur Reforminer Institute Pri Agung kepada detikFinance, Senin (3/1/2011).
"PP ini sesungguhnya justru mempertegas bhwa dalam masalah pajak di hulu migas tidak berlaku lex specialist. KKKS tetap akan dikenakan pajak-pajak tak langsung terlebih dahulu termasuk pada masa eksplorasi yang kmudian dikembalikan melalui cost recovery," tutur Pri Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu saja, tidak lebih. PP ini juga makin menegaskan bahwa pendekatan birokratis memang lebih dikedepankan dalam menangani industri hulu migas. PP ini juga tidak menjamin cost recovery akan lebih efisien karena pengendalian hal-hal teknis/operasional tetap tidak tersentuh," kata Pri Agung.
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Syarifuddin Alsjah mengatakan pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan final (PPh) maksimal 7% atas keuntungan dari aktivitas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas di luar yang disepakati dengan pemerintah.
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah No.79/2010 yang merupakan revisi atas ketentuan lama cost recovery.
Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Cost Recovery ini. Proses perumusan PP tersebut sudah berlangsung selama dua tahun yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, BP Migas, dan para pelaku kepentingan (stakeholder).
Selain itu, dalam rangka meningkatkan produksi migas, Syarifuddin menyatakan kontraktor dibebaskan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada saat impor barang-barang untuk kebutuhan operasi. Untuk KKKS lama (excisting contract), ada 8 item yang harus menyesuaikan dengan PP baru tersebut.
(dnl/qom)










































