PP Cost Recovery Dinilai Tak Perbaiki Iklim Investasi Migas

PP Cost Recovery Dinilai Tak Perbaiki Iklim Investasi Migas

- detikFinance
Senin, 03 Jan 2011 07:27 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) soal cost recovery kegiatan hulu migas tak akan membantu memperbaiki iklim investasi hulu migas. Dalam aturan ini para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) masih dikenakan pajak-pajak tak langsung.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reforminer Institute Pri Agung kepada detikFinance, Senin (3/1/2011).

"PP ini sesungguhnya justru mempertegas bhwa dalam masalah pajak di hulu migas tidak berlaku lex  specialist. KKKS tetap akan dikenakan pajak-pajak tak langsung terlebih dahulu termasuk pada masa eksplorasi yang kmudian dikembalikan melalui cost recovery," tutur Pri Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, PP Cost Recovery ini hanya bermanfaat sebagai pedoman bagi BP Migas dalam menjalankan tugasnya saat pengendalian KKKS, serta bermanfaat dalam menyamakan persepsi tentang biaya-biaya yang dapat/tidak dapat dikembalikan antara BP Migas dan auditor-auditor pemerintah seperti BPK atau BPKP.

"Jadi itu saja, tidak lebih. PP ini juga makin menegaskan bahwa pendekatan birokratis memang lebih dikedepankan dalam menangani industri hulu migas. PP ini juga tidak menjamin cost recovery akan lebih efisien karena pengendalian hal-hal teknis/operasional tetap tidak tersentuh," kata Pri Agung.
 
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Syarifuddin Alsjah mengatakan pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan final (PPh) maksimal 7% atas keuntungan dari aktivitas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas di luar yang disepakati dengan pemerintah.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah No.79/2010 yang merupakan revisi atas ketentuan lama cost recovery.

Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Cost Recovery ini. Proses perumusan PP tersebut sudah berlangsung selama dua tahun yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, BP Migas, dan para pelaku kepentingan (stakeholder).

Selain itu, dalam rangka meningkatkan produksi migas, Syarifuddin menyatakan kontraktor dibebaskan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada saat impor barang-barang untuk kebutuhan operasi. Untuk KKKS lama (excisting contract), ada 8 item yang harus menyesuaikan dengan PP baru tersebut.

(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads