Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro yang dijalankan oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), dan Mitsubishi Corporation.
Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.
"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, KPPU berkesimpulan terbukti terjadi persekongkolan oleh Mitsubishi dengan pertamina dan Medco untuk mengatur dan menentukan Mitsubishi sebagai pemenang beauty contest yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Komisi Nawir Mesi di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (5/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, KPPU memutuskan konsorsium tersebut telah melanggar pasal 22 dan pasal 23 UU No.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga mewajibkan masing-masing anggota konsorsium membayar denda senilai total Rp 31 miliar, dengan rincian sebagai berikut, Pertamina Rp 10 miliar, Medco Energi Rp 5 miliar, Medco E P Tomori Rp 1 miliar, dan Mitsubishi Corp Rp 15 miliar.
"Pembayaran denda harus dilakukan melalui bank pemerintah dengan kode transaksi 423755," ujarnya. (ang/dnl)











































