Konsorsium Pertamina-Medco di Donggi-Senoro Kena Denda Rp 31 Miliar

Konsorsium Pertamina-Medco di Donggi-Senoro Kena Denda Rp 31 Miliar

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Rabu, 05 Jan 2011 14:43 WIB
Jakarta -

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro yang dijalankan oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), dan Mitsubishi Corporation.

Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.

"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, KPPU berkesimpulan terbukti terjadi persekongkolan oleh Mitsubishi dengan pertamina dan Medco untuk mengatur dan menentukan Mitsubishi sebagai pemenang beauty contest yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Komisi Nawir Mesi di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (5/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPPU juga menemukan bukti terjadi persekongkolan oleh Mistusbishi dengan Medco Energi dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi, untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNGI yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest.

Dengan demikian, KPPU memutuskan konsorsium tersebut telah melanggar pasal 22 dan pasal 23 UU No.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.

KPPU juga mewajibkan masing-masing anggota konsorsium membayar denda senilai total Rp 31 miliar, dengan rincian sebagai berikut, Pertamina Rp 10 miliar, Medco Energi Rp 5 miliar, Medco E P Tomori Rp 1 miliar, dan Mitsubishi Corp Rp 15 miliar.

"Pembayaran denda harus dilakukan melalui bank pemerintah dengan kode transaksi 423755," ujarnya.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads