Proyek Donggi-Senoro Jalan Terus, Medco Belum Niat Banding

Proyek Donggi-Senoro Jalan Terus, Medco Belum Niat Banding

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Rabu, 05 Jan 2011 16:45 WIB
Proyek Donggi-Senoro Jalan Terus, Medco Belum Niat Banding
Jakarta -

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyatakan belum akan ajukan banding terkait keputusan bersalah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas konsorsium proyek Donggi-Senoro bersama PT Pertamina (Persero) dan Mitsubishi Corporation. Untuk sementara, perseroan akan fokus mengolah cadangan di blok yang terletak di Sulawesi tersebut.

"Kita diperbolehkan mengajukan banding dan sebagainya, 14 hari kita akan memikirkan ini," kata Corporate Project Director Medco Energi Internasional Lukman Mahfoedz usai pembacaan putusan di kantor KPPU, Jalan IR H Juanda, Jakarta, Rabu (5/1/2011).

Ia menyatakan, sementara ini perseroan akan fokus mengolah cadangan gas yang tersedia di tempat tersebut. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, namun diperkirakan bisa menyumbang kepada pendapatan negara hingga sebanyak US$ 7,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah berhasil mengolah proyek ini secara komersial, sehingga hasilnya itu kalau dengan harga gas yang sekarang ini, Insya Allah memberikan pendapatan kepada negara sebesar US$ 7,5 milar," ujarnya.

Menurutnya, jika proyek tersebut mulai dilakukan pada tanggal 1 Januari 2011, maka butuh waktu sekitar 48 bulan untuk bisa mengirimkan hasil gas pertamanya atau sekitar akhir tahun 2014.

"Kita selesai kontrak itu tahun 2027. Jadi pengapalan LNG yang pertama dijadwalkan di kuartal keempat tahun 2014. Jadi sisanya waktu sampai akhir kontrak itu sekitar 13,25 tahun. Jadi kita ini setiap hari itu sangat berharga untuk proyek ini," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis KPPU menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro. Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.

Medco serta anak usahanya PT Medco E P Tomori Sulawesi harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads