PT Pertamina (Persero) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan bersalah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas konsorsium proyek Donggi-Senoro bersama PT Medco Energi Internasional Tbk dan Mitsubishi Corporation.
Perusahaan minyak dan gas pelat merah itu menilai keputusan KPPU tidak adil dan bisa mempengaruhi iklim investasi migas di Indonesia.
"Kita akan banding atas keputusan KPPU ini. Kita sudah menunggu 25 tahun untuk mengembangkan cadangan gas di sana (Donggi-Senoro), yang sangat minim infrastrukturnya. Keputusan ini kita nilai tidak fair," ujar VP Communication Pertamina Moh. Harun saat dihubungi wartawan, Rabu (5/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, selain berinvestasi, BUMN migas itu juga berniat mengembangkan ekonomi masyarakat melalui keberadaan proyek LNG Donggi-Senoro tersebut. Namun, KPPU malah menjadi penghalang dalam rencana tersebut.
"Kita berniat untuk berinvestasi, mengembangkan infrastruktur di wilayah tersebut serta mengembangkan ekonomi masyarakat melalui keberadaan proyek kita, tetapi malah dihukum dengan cara yang sangat melukai rasa keadilan. Kita memutuskan untuk banding dan melawan arogansi KPPU ini," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis KPPU menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro. Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.
Pertamina, sebagai bagian dari konsorsium diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar yang masuk ke kas negara. (ang/dnl)











































