Demikian disampaikan oleh Dirjen Migas Evita Legowo ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/1/2011).
"Kalau untuk saya itu hanya konsekuensi dari tindakaan tidak fair saja dan mereka disuruh bayar denda ke negara. Kalau untuk proyek (Donggi-Senoro) kan KPPU tetap minta supaya tetap jalan. Jadi tak ganggu investor sepertinya," tutur Evita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis KPPU menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro. Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.
Adapun rincian pembagian denda tersebut adalah, Pertamina Rp 10 miliar, Medco Energi Rp 5 miliar, Medco E P Tomori Rp 1 miliar, dan Mitsubishi Corp Rp 15 miliar.
KPPU menemukan bukti terjadi persekongkolan oleh Mistusbishi dengan Medco Energi dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi, untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNGI yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest. (dnl/qom)











































