Sanksi KPPU ke Medco dan Pertamina Tak Ganggu Investasi Migas

Sanksi KPPU ke Medco dan Pertamina Tak Ganggu Investasi Migas

- detikFinance
Kamis, 06 Jan 2011 11:12 WIB
Sanksi KPPU ke Medco dan Pertamina Tak Ganggu Investasi Migas
Jakarta - Kementerian ESDM menganggap sanksi denda yang diberikan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kepada Medco dan Pertamina sudah pantas. Hal ini tidak akan mengganggu investasi migas di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Migas Evita Legowo ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/1/2011).

"Kalau untuk saya itu hanya konsekuensi dari tindakaan tidak fair saja dan mereka disuruh bayar denda ke negara. Kalau untuk proyek (Donggi-Senoro) kan KPPU tetap minta supaya tetap jalan. Jadi tak ganggu investor sepertinya," tutur Evita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evita mengatakan, dia tidak mengambil pusing jika Pertamina dan Medco tidak mau membayar denda yang telah ditetapkan oleh KPPU. "Itu urusan bisnis mereka. Kita tak ada urusan di situ. Pokoknya proyek tetap disuruh dijalankan," jelas Evita.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis KPPU menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro. Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.

Adapun rincian pembagian denda tersebut adalah, Pertamina Rp 10 miliar, Medco Energi Rp 5 miliar, Medco E P Tomori Rp 1 miliar, dan Mitsubishi Corp Rp 15 miliar.

KPPU menemukan bukti terjadi persekongkolan oleh Mistusbishi dengan Medco Energi dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi, untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNGI yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads