Hal ini disampaikan oleh Manajer Senior Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto kepada detikFinance, Senin (10/1/2011).
"Kalau PLN menaikkan TDL itu tidak benar. Kenapa? Karena yang punya kewenangan untuk menaikkan TDL itu pemerintah, jadi TDL itu wewenang pemerintah. PLN tidak mungkin menaikkan TDL," jelas Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi sejak akhir Desember kita sudah mulai sampaikan. Ini juga kan tidak semua pelanggan, jadi tidak perlu melalui media atau apa. Jadi kita menyurat kepada mereka yang capping-nya dihapus," jelas Bambang.
Pelepasan capping ini juga sudah sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010. "Jadi saat ini yang terjadai adalah capping atau pembatasan kenaikan TDL yang diberlakukan di 2010 itu dihapus. Artinya saat ini PLN menerapkan Peraturan Menteri ESDM 2010 secara penuh dan konsisten," jelas Bambang.
Alasan pelepasan capping ini, menurut Bambang adalah akrena subsidi listrik di 2011 yang besarannya Rp 40 triliun lebih diasumsikan karena penerapan peraturan Menteri ESDM tahun 2010 secara penuh.
Lalu, capping dihilangkan agar subsidi tak terbebani. Belum lagi selama ini ada disparitas atau perbedaan tarif antar pelanggan industri yang merusak iklim investasi.
Seperti diketahui Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%. Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping.
Sebelumnya Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan pemerintah ingkar janji, karena berdasarkan komunikasi selama ini tak menyatakan ada pencabutan capping 18% dalam periode waktu tertentu.
(dnl/qom)











































