Direktur Energi Primer, Nur Pamudji berharap, perusahan-perusahaan pemasok batubara tidak mengambil untung besar dan memperhatikan kebutuhan PLN.
''PLN berpendapat para pemasok batubara seharusnya tidak usah memetik keuntungan tambahan dari konsumen domestik,'' kata Nur Pamudji dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Jakarta (13/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Kalau seperti ini terus, maka pemerintah pasti akan menambah subsidi listrik,'' katanya.
Dikatakan olehnya, menurut simulasi PLN, jika harga jual ke pasar domestik naik 20% di atas harga wajar, maka tambahan
subsidi listrik yang harus dikucurkan adalah Rp 2 triliun lebih besar dari tambahan pendapatan yang diterima pemerintah dalam bentuk royalty batubara dan pajak keuntungan para penambang batubara.
''Maka itu, di sini PLN berharap agar pemerintah selaku representasi dari pemilik batubara, seharusnya mengatur dengan tegas harga jual batubara untuk keperluan domestik. Mengingat, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara pada Pasal 4 menyatakan bahwa penguasaan mineral dan
batubara oleh Negara,'' jelas Nur Pamudji.
Seperti diketahui, sampai saat ini PLN dan para pemasok batubara masih menemukan kesulitan untuk menyepakati harga batubara walaupun volume pasokan sudah disepakati.
Ketidaksepakatan harga batubara antara dua pihak ini diakibatkan karena adanya dua perbedaan pendapat.
PLN selama ini mengacu kepada permen ESDM No. 17/2010 yang antara lain mengatur bahwa HBA (Harga Batubara Acuan) rata-rata kuartal 4-2010 merupakan harga untuj 2011. Menurut PLN, berdasarkan ketentuan tersebut, sudah dapat memberikan keuntungan yang wajar bagi penambang batubara.
Namun, dari pihak penambang sendiri masih banyak yang mengacu kepada gerakan indeks Barlow-Jonker (NEX), dimana harga batubara sampai Januari 2011 menurut index tersebut sudah mencapai US$ 130,85 per tonnya.
(nrs/ang)











































