Direktur Eksekutif RefoMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, harus diberlakukan kebijakan dan peraturan khusus yang mengatur harga batubara untuk domestik.
"Aturan tersebut dibuat pemerintah dan wajib diikuti oleh pengusaha atau kontraktor batubara. Dalam aturan tersebut harus ada batas harga atas dan bawah," jelas Pri Agung kepada detikFinance, Selasa (25/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontrak-kontrak pengusahaan batubara dan UU Minerba juga menyebutkan pemenuhan kebutuhan domestik harus diutamakan," tukas Pri Agung.
Sebelumnya, Menteri ESDM Darwin Z. Shaleh mengimbau produsen batubara untuk mendedikasikan diri demi bangsa melalui penjualan batubara dengan harga murah untuk PLN selagi harga batubara sedang melonjak tinggi saat ini.
Darwin mengatakan, saat ini pihaknya tengah memfasilitasi agar para perusahaan batubara agar tidak terlalu tinggi menjual batubaranya kepada PLN. Menurut Darwin akan ada aturan yang dibuat untuk mengatur harga tersebut. (dnl/ang)











































