Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, pelepasan capping tarif listrik industri ini tak mempengaruhi secara signifikan pendapatan PLN. Pelepasan capping dilakukan semata-mata untuk memenuhi Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2010.
"Kalau kita terapkan secara murni, tambahan pendapat kita Rp 155 miliar per bulan. Untuk Januari sekitar itu tambahannya. Kalau dibandingkan dengan pendapatan PLN per bulan sekitar Rp 10 triliun itu hanya sekitar sekian persen pendapatannya," tuturnya dalam jumpa pers di kantor pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau capping dilepas, maka tarif rata-rata harga listrik adalah Rp 729 per kwh. Kalau capping tak dilepas, tarif rata-rata Rp 715 per kwh," kata Benny.
Benny mengatakan, jika capping tetap diterapkan, maka bakal ada ketidakadilan di kalangan industri. Bahkan, lanjut Benny, jika capping tetap diberlakukan maka PLN berpotensi kehilangan Rp 1,8 triliun untuk tambahan subsidi ke industri.
"Dari Rp 1,8 triliun, sebanyak Rp 1,1 triliun dinikmati oleh sekitar 304 industri. Jadi hanya sebagian industri yang menikmati," jelas Benny.
Selain itu, pelepasan capping tarif listrik industri ini dilakukan sehingga dana subsidi listrik Rp 40,7 triliun di 2011 ini bisa mencukupi dan tak ada tambahan dana lagi yang harus dikeluarkan.
(dnl/qom)











































