Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Bob Kamandanu kepada detikFinance, Selasa (1/2/2011).
"Kalau sampai izin tidak keluar, hal ini bisa berbahaya bagi PLN, begitu juga dengan iklim investasi batubara di Indonesia. Kalau pasokan macet, sedangkan banyak yang stuck (kapalnya) di perairan Indonesia berarti kan banyak yang menunggu itu. Nanti kan lama-lama harga naik, dan harga internasional juga berubah. PLN bisa teriak juga nanti," kata Bob Kamandanu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lagi diakibatkan adanya produksi yang dikerjakan terus menerus, namun di stockpile-nya (gudang) penuh," tambahnya.
"Sekarang saja, sejak terjadinya banjir di Australia, banyak kapal-kapal yang dibelokkan ke Indonesia, namuna karena izin ini tidak kunjung keluar, kemungkinan dari Indonesia bisa dialihkan lagi. Ini kan nantinya dapat berakibat mengganggu investasi di sini," ujar Bob.
Dijelaskan Bob, selama ini dengan adanya banjir di Australia, pasar permintaan batubara beralih ke Indonesia, Namun masih adanya masalah perizinan ini tentu dapat mengganggu peluang yang bisa diambil dari beralihnya pasar batubara ke Indonesia tersebut.
"Jelas sekali iklim investasi pasti dapat terganggu. Nanti orang mana mau lagi bisnis di Indonesia kalau masalah perizinannya sendiri tidak selesai," tambahnya.
Seperti diketahui, sejak 5 Januari 2011 lalu, belasan kapal mengalami demurrage karena adanya masalah IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan yang tidak dimiliki para trader batubara. Sehingga hal ini jelas mengganggu ekspor batubara karena belum punya izin yang harus ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan kepada pemilik atau operator kapal jika waktu muat atau loading dan bongkar barang melebihi dari waktu yang diberikan.
Pada tanggal 15 Desember 2010 lalu, Dirjen Minerba (Mineral dan Batubara) KESDM telah mengeluarkan surat penjelasan terkait hal tersebut demi menjelaskan bahwa proses perizinan sedang dalam proses di KESDM.
Namun, surat tersebut oleh Kementerian Perdagangan telha dinyatakan menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan IUP OP Khusus tersebut harus diterbitkan oleh Menteri ESDM. Maka itu, hambatan ini pun terjadi.
Pihak dari APBI sendiri pada tangga 24 Januari 2011 lalu juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM untuk segera menerbitkan surat izin IUP OP Khusus bagi para trader yang sudah mengajukan sejak November 2010 lalu.
(nrs/dnl)











































