PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akhirnya mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait putusan bersalah kepada konsorsium proyek Donggi-Senoro bersama PT Pertamina (Persero) dan Mitsubishi Corporation.
Menurut Direktur Utama MEDC, Darmoyo Doyoatmojo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/2/2011), keputusan bersalah dari KPPU belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Untuk itu perseroan pada 31 Januari 2011 telah mengajukan banding.
"Perseroan dan Medco Tomori akan mengikuti jadwal dan prosedur persidangan yang akan ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan, serta memberi informasi terkait perkembangan terkini dari proses keberatan yang telah diajukan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Majelis KPPU menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro. Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.
Medco serta anak usahanya PT Medco E P Tomori Sulawesi harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar. (wep/ang)











































