Permintaah DPR ini dilontarkan karena KPP dipandang telah melampaui batas kewenangan masuk kepada ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Hal ini dikarenakan sesuai laporan KPP, telah ditemukan penyelundupan kontainer berisi Blackberry di Pelabuhan Tanjung Priuk.
"Komisi XI memutuskan untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan review lebih jauh terkait tugas dan fungsi dari Komisi Pengawas Perpajakan. Hal ini dikarenakan telah melanggar dan melampaui Undang-Undang," ujar Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis ketika Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Keuangan di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.133/PMK.01/2010 mengenai KPP tersebut telah berbenturan dengan Undang-Undang. Komite ini melakukan tugas sesuai dengan tugasnya. Komite ini telah mengobrak-abrik bea cukai. Padahal yang seharusnya mereka lakukan adalah soal pajak. Jangan kita lanjutkan sebelum clear supaya anda tidak merusak tatanan," jelas Anggota Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.
Senada dengan Melchias, Anggota Fraksi PDI-P Arif Budimanta justru mendesak Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti KPP dengan cara menarik kembali PMK-nya. Ia menilai kewenangan KPP sudah sangat meresahkan.
"Menkeu harus mengkaji lebih jauh bagaimana posisi KPP mengapa masuk sampai kepada Bea Cukai. Atau lebih baik dicabut saja PMK tersebut," tegas Arif.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan dengan adanya KPP semestinya dapat diapresiasi karena dapat mengurangi penyelundupan. Bahkan yang terakhir, dari laporan KPP ditemukan 2 kontainer yang juga berisi perangkat elektronik hingga handphone bermerek Blackberry.
"Kami menyimak dan mesti hati-hati dalam mengambil putusan hingga membubarkan KPP. Karena kemarin ada penyelundupan Blackberry dan barang-barang lux dari laporan KPP. Dan sebenarnya bukan hanya KPP saja, bahkan orang awampun bisa melaporkannya," tegas Agus.
Namun, Agus menambahkan pihaknya sependapat yang diusulkan oleh DPR akan dilakukan kajian ulang terhadap KPP. Tetapi ketika harus mencabut PMK tersebut, Agus merasa keberatan.
"Saya setuju dengan yang sudah diketok, tetapi perlu dipahami bahwa KPP itu bertugas memberikan masukan kepada kami, jadi kami ingin menyampaikan yang telah dibentuk ini harus tetap jalan sesuai dengan fungsinya namun ketika dilakukan review akan bertentangan dengan UU maka kami akan memperhatikan," tuturnya.
Seperti diketahui, KPP mengungkapkan penyelundupan kontainer berisi Blackberry di Pelabuhan Tanjung Priuk. Kontainer tersebut adalah milik PT Anugrah Karya Utama yang dipimpin oleh A Pau Yanto. Diduga penyelundupan ini dibekingi oleh beberapa anggota DPR. Penyelundupan dilakukan dengan mendatangkan dua kontainer pada 11 Januari melalui Tanjung Priok.
Satu kontainer bernomor MSKU9979261 berisi 1.820 unit PlayStation 2,4.030 unit BlackBerry, 2.650 unit telepon seluler, dan 1.109 karton masing-masing berisi 12 botol minuman beralkohol atau wine. Kontainer lainnya, bernomor BMOU 4125939, berisi 320 unit personal komputer bekas dan 140 karton spray-way.
(dru/dnl)











































