Anggito yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengkaji masalah tersebutΒ mengatakan bahwa timnya yang tergabung dari konsorsium tiga universitas, yakni UI, ITB, dan UGM juga akan menelaah lebih jauh mengenai harga pantas BBM non subsidi ketika nantinya dijual kepada masyarakat.
''Untuk kajian dari kami, kita masih terus jalan. Sudah jalan sampai sekarang, dan kita terus melihat semua, dari opsi harga, opsi volume BBM-nya, opsi bahan bakarnya, termasuk opsi mengenai Acceptable Price yang berlaku bagi masyarakat,'' jelas Anggito ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Minggu (6/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Anggito menuturkan, untuk pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi semua tetap akan menjadi keputusan pemerintah.
"Untuk pelaksanaannya, kita lihat kajiannya dulu. Untuk pengawasan kan ada di UI, ITB juga ada kajiannya, jadi masing-masing punya tugas sendiri-sendiri. Selasa nanti (8/2/2011) kita mau ketemu untuk bahas lebih lanjut lagi masalah kajian ini,'' terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berencana melaksanakan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi pada April 2011 nanti. Dengan catatan hal tersebut perlu ada kajian ulang yang bersifat komprehensif sebelum disetujui oleh pihak Komisi VII DPR RI.
Sejauh ini sudah banyak penilaian yang memandang bahwa kajian dari Pemerintah masih dinilai kurang ketika mengusulkan rencana tersebut. Pemerintah dinilai harus perlu melihat sisi Acceptable Price terhadap Pertamax mengingat jika kebijakan ini berlangsung maka akan ada pengalihan dari pengguna kendaraan mobil pribadi untuk beralih ke Pertamax. Akan tetapi adanya kenaikan harga Pertamax (karena kenaikan minyak dunia) dinilai membuat kebijakan tersebut tidak efektif.
Belum lagi juga diperlukan adanya pertimbangan untuk mengembangkan infrastruktur bahan bakar gas serta Converter Kit-nya.
Untuk kajian dari Pemerintah sendiri, mereka sudah membentuk beberapa Pokja (kelompok kerja) untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut. Disamping itu, ditambah dengan adanya tim pengawasan khusus yang terdiri dari konsorsium tiga Universitas Negeri di Indonesia terkait hal tersebut.
(nrs/dru)











































