Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pengawas Khusus Pembatasan BBM Bersubsidi Anggito Abimanyu, ketika ditemui di Hotel Sahid, Jakarta (9/2/2011).
“Semua opsi yang ada ingin kita lihat, kemudian kita tanyakan kepada kedua pihak, Eksekutif dan Legislatif. Setelah itu kit aakan membuat gap analysis, jadi apa sih persepsi dari Pemerintah yang berbeda dengan persepsi DPR. Kita ingin cocokkan baru dari situ kita kaji manfaat dan biayanya,” kata Anggito.
Terkait dengan progres yang ada dari tim khusus tersebut, Anggito menyampaikan, kajian yang sejauh ini sudah dilaksanakan pihaknya adalah berupa menaikkan harga Premium, menjatahkan kuota konsumsi BBM, mensubsidikan harga Pertamax, hingga memasukkan alternatif untuk penggunaan LGV.
“Ada beberapa macam (opsi), mulai dari menaikkan harga (Premium), menjatahkan konsumsi BBM, mensubsidi Pertamax, hingga penggunaan LGV,” katanya.
“Untuk harga Premium, bisa dinaikkan sampai Rp 500-Rp 1000, saya belum tahu. Sedangkan, untuk masalah harga Pertamax kita coba pertahankan harganya, mungkin di Rp 8.000 per liter. Jadi itu sementara. Sebetulnya Pertamax kan sudah dilepas harganya ke keekonomian, tapi kemungkinan karena daya belinya belum mencukupi, kita mungkin akan memberlakukan sementara subsidi Pertamax. Subsidinya mungkin 10% dari harga keekonomian. Baru nanti akan dikembalikan jika harga minyak sudah turun ke kondisi normal,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk penggunaan LGV, ia menilai bahwa alternatif menggunakan bahan bakar gas cair tersebut harus dilaksanakan sebagai suatu kebijakan komplementer.
“Kalau untuk harga, pembatasan, penjatahan, itu kan bisa disubstitusi nanti mana yang lebih baik. Tapi kalau LGV saya kira harus dilaksanakan, karena itu bukan substitusi melainkan komplementer,” lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kan kita ada tiga pembagian, kebijakan lead-nya ada di UGM, untuk infrastruktur dan pelaksanaan ada di ITB, sedangkan mengenai efektifitas pengawasan akan ada di UI. Dari situ nanti akan kita combine bersama-sama,” tambahnya.
Seperti diketahui, sejak akhir tahun 2010 lalu, antara Pemerintah dan anggota komisi VII DPR RI menyatakan untuk berencana lakukan pembatasan BBM bersubsidi pada April 2011 dengan syarat perlu adanya kajian ulang komprehensif yang dilakukan oleh pemerintah sebelum disetujui oleh pihak komisi VII.
Sejauh ini, pihak Pemerintah terus melakukan kajian ulang tersebut dengan membuat beberapa Pokja (Kelompok Kerja), melaksanakan sosialisasi lebih lanjut, lakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta membentuk tim khusus pengawasan yang dipimpin oleh Anggito Abimanyu bersama konsorsium gabungan tiga universitas negeri (UI, ITB, dan UGM).
(nrs/ang)











































