Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat tentang hasil rapat soal pembangkit listrik di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
"Sudah diputuskan tidak lagi memakai Perpres, melainkan akan diterbitkan Permen (peraturan menteri) sebagai payung hukum bagi PLN untuk melakukan pembelian listrik dari pembangkit geothermal," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Yopie, sudah ada 5 wilayah kerja panas bumi (WKP) milik Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang menghasilkan listrik 610 megawatt (MW) yang akan selesai.
"Pada 11 Maret akan ditandatangani power purchase agreement (perjanjian jual beli) antara PLN dan PGE untuk listrik dari PLTP (pembangkit listrik tenaga panas bumi) Lumut Balai dan PLTP Ulubelu. Ini total menghasilkan 330 MW. Sisanya sedang dalam negosiasi harga dengan PLN dan dalam satu minggu akan selesai," tutur Yopie menyampaikan hasil rapat.
Namun masih ada permasalahan dalam proyek-proyek PLTP tersebut. Seperti contohnya PLTP Sarula yang macet proyeknya karena hambatan dalam proses negosiasi pemenuhan penjaminan dari PLN sesuai permintaan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebagai penyandang dana.
"Padahal, sudah ada payung perjanjian antara Menkeu dengan Gubernur JBIC. Maka, Kemenkeu akan membantu meluruskan mengenai keberadaan payung hukum yang mestinya sudah tidak memerlukan penjaminan tambahan lagi," tambah Yopie.
Kemudian pemegang WKP di Jawa Barat yaitu Wayang Windu 3 dan 4 serta Kamojang 5 dan 6 juga masih terkendala izin Gubernur dalam pelaksanaan proyek, dan masalah ini akan diselesaikan oleh Bappenas.
(dnl/qom)











































