Β
Demikian disampaikan oleh Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PT PLN (persero) ketika dihubungi detikFinance, Jakarta (9/2/2011)
Β
βYang sudah bayar banyak. Pokoknya industrinya sudah banyak, saya belum ada data lengkapnya tapi dari beberapa unit sudah ada yang membayar,β katanya.
Β
Benny mengatakan, untuk tagihan sampai tanggal 9 Februari 2011 ini masih dirasa terlalu dini bagi beberapa industri untuk membayar tagihan listrik. Sehingga masuknya tagihan listrik akan lebih banyak lagi yang masuk dan dilihat setelah menjelang tengah bulan Februari ini.
Β
βKita harap, rekening tagihan yang masuk akan terlihat jelas jika sudah sampai tanggal 15 Februari ini nanti,β ucap Benny.
Β
Terkait adanya permasalahan beberapa industri yang menolak dicabutnya capping listrik oleh PLN, dirinya belum bisa mengatakan apakah ada dari beberapa industri yang menolak pencabutan capping namun tetap membayar penuh untuk tagihan bulan ini.
Β
βIntinya sampai saat ini, tagihan yang masuk tetap berjalan normal. Tetapi apakah mereka selama ini menolak, saya tidak tahu karena saya tidak ada informasi pelanggan mana yang menolak. Selama ini kan yang menolak itu tergabung dalam asosiasi. Sedangkan tidak mungkin nama pelanggan yang masuk tagihannya dengan atas nama asosiasi,β tukasnya.
Β
Seperti diketahui, sejak dicabutnya pembatasan tarif listrik (capping) sebesar 18% bagi industri oleh PLN menimbulkan polemik di kalangan industri. Hal ini dirasa semakin memberatkan mereka karena ini mengakibatkan adanya kenaikan tarif listrik yang dampaknya dapat mempengaruhi kenaikan biaya produksi.
Β
Sedangkan, dari pihak PLN sendiri memutuskan untuk tetap mencabut capping listrik tersebut. Dengan alasan, jika capping tetap diberlakukan, maka hal tersebut dirasa tidak adil mengingat sejauh ini (ketika Capping masih berlakau) ada beberapa perusahaan yang membayar tarif listrik penuh namun ada industri yang dicapping.
Belum lagi hal tersebut nantinya dapat mengganggu iklim investasi, karena para investor bisa dibuat bingung dengan adanya perlakuan pembedaan harga antar masing-masing industri.
(nrs/ang)











































