Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira mengatakan, pemerintah akan mempercepat pemanfaatan panas bumi dapat diberikan wilyah penugasan survei pendahuluan dengan penawaran tersebut sesuai dengan UU No.27/2003.
Sutisna melanjutkan, dari sembilan lokasi yang ditawarkan sebelumnya, hingga kini baru dua lokasi wilayah penugasan yang telah diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara tujuh lokasi sampai saat ini masih terbuka untuk ditawarkan kepada badan usaha yang berminat dan memenuhi syarat dalam mengembangkan usaha panas bumi," kata Sutisna.
Adapun 7 wilayah yang ditawarkan tersebut adalah:
- Sungai Betung (Kabupaten Kerinci dan Pesisir Selatan, Provinsi Jambi)
- Sungai Tenang (Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi)
- Ciseeng (Kabupaten Bogor dan Lebak, Provinsi Jawa Barat)
- Malawa (Kabupaten Maros, Pangkajene Kepulauan, Bone, dan Barru, Provinsi Sulawesi Selatan)
- Gunung Dua Saudara (Kabupaten Bitung, Provinsi Sulawesi Utara)
- Ulumbu (Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Gunung Gede Pangrango (Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Provinsi Jawa Barat)











































