Cemari Lingkungan, Chevron Didenda Rp 72 Triliun

Cemari Lingkungan, Chevron Didenda Rp 72 Triliun

- detikFinance
Selasa, 15 Feb 2011 09:06 WIB
Cemari Lingkungan, Chevron Didenda Rp 72 Triliun
Quito - Pengadilan Ekuador memerintahkan Chevron untuk membayar denda senilai US$ 8 miliar atau sekitar Rp 72 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan raksasa minyak itu di era 1964 dan 1980.

Chevron menghadapi gugatan karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan di hutan Amazon akibat pengilangan minyak oleh Texaco. Chevron yang membeli Texaco pada tahun 2011 itu akhirnya mendapatkan 'warisan' gugatan yang sudah diajukan sejak tahun 1993.

Pablo Fajardo, Jaksa Ketua masyarakan Amazon Ekuador yang menggugat Chevron mengatakan, pengadilan provinsi Sucumbious yang membuat keputusannya. Fajardo menjelaskan, total denda yang harus dibayar lebih dari US$ 8 miliar. Namun Wall Street Journal melaporkan angkanya mencapai US$ 8,6 miliar, dimana setengahnya digunakan untuk memulihkan tanah-tanah yang terkena polusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para aktivis lingkungan menyambut suka cita keputusan tersebut.

"Chevron telah menghabiskan 18 tahun melaksanakan public relation yang luar biasa dan melakukan lobi kampanye untuk mencegah pembersihan lingkundan dan kehancuran kesehatan publik yang ditinggalkannya di hotel Amazon," ujar Amazon Watch and Rainforest Action Network seperti dikutip dari AFP, Selasa (15/2/2011).

Chevron langsung menepis keputusan tersebut dan berniat untuk mengajukan gugatan.

"Hakim pengadilan Ekuador tidak sah dan tidak dapat melaksanakan. Ini adalah produk pembobolan dan kontra dengan bukti-bukti sains yang sah," demikian pernyataan dari Chevron.

Chevron juga meyakini keputusan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan. "Chevron tidak percaya bahwa keputusan hari ini dapat dilaksanakan di setiap pengadilan yang mengamati hukum," tegas Chevron.

Ekuador menuding Texaco membuang miliaran galon limbah berbahaya ke Amazon. Chevron yang merupakan raksasa kedua terbesar di AS mengklaim proses tersebut ternodai.

Pada tahun 2009, Chevron memposting video online yang menujukkan skema penyuapan yang melibatkan hakim dalam kasus ini. Hakim tersebut akhirnya mengundurkan diri setelah munculnya video tersebut.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads