Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, kapal-kapal berbendera Indonesia saat ini tidak menunjang kegiatan pengeboran atau hulu migas di lepas pantai.
"Kapal-kapal tersebut merupakan kapal khusus untuk mendukung kegiatan migas seperti kapal untuk kegiatan survey seismik, geofisika, geoteknis, dan sebagainya," kata Priyono dalam rapat dengar pendapat terkait azas cabotage bersama dengan anggota Komisi V DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (2/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal-kapal seperti itu membutuhkan investasi sekitar US$ 200 juta-US$ 300 juta. Untuk pembiayaannya pun bank-bank kita bunganya masih tinggi ditambah rating dari pengusaha yang masih rendah. Ini terlalu tinggi untuk dibiayai perbankan nasional," ujarnya.
Untuk kegiatan migas, Indonesia masih membutuhkan sebanyak 138 kapal khusus di 2011. Sedangkan untuk 2011-2015 dibutuhkan sebanyak 235 kapal. Prioyono mengharapkan agar kapal-kapal khusus ini tidak keluar dari Indonesia.
Kemudian, dikatakan olehnya pemilik kapal masih enggan untuk mengubah menggunakan bendera Indonesia karena kapal-kapal tersebut bersifat market global. Kebutuhan market di Indonesia sangat kecil.
Β
"Kapal-kapal ini marketnya masih kecil di Indonesia. Di sini hanya mampir dua bulan lalu nanti pindah ke Asia Pasifik, Eropa, atau Teluk Meksiko. Makanya mereka enggan berbendera Indonesia," tutur Priyono.
"Kita juga harus berebut dengan market global, karena itu sudah beberapa kapal kita pesan sejak tiga tahun sebelumnya. Sedangkan mereka untuk eksplorasi dan ekploitasi jangkanya pendek, mereka sebentar di sini lalu nanti pindah lagi," tambahnya sekali lagi.
Seperti diketahui, bahwa terhitung tanggal 7 Mei nanti akan diberlakukan azas cabotage yang mengacu pada pasal 341 UU No 17/2008 dimana ada sebuah keharusan normatif bahwa kapal asing yang saat ini melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri harus berbendera Indonesia.
Namun permasalahan yang dihadapi, banyak kapal-kapal yang bergerak di kegiatan hulu Migas sulit untuk menerima hal tersebut. Di satu sisi mereka adalah kapal asing yang marketnya bersifat global, jumlahnya juga sedikit di dunia, dan Indonesia belum memiliki kapal-kapal khusus untuk kegiatan Migas di lepas pantai.
Dimungkinkan juga dengan belum adanya kejelasan penerapan azas cabotage ini, kapal-kapal tersebut akan keluar dari Indonesia dan akibatnya berujung kepada penurunan produksi migas Indonesia.
(nrs/dnl)











































