Demikian disampaikan oleh Kepala BP Migas R. Priyono dalam Rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
"Konsekuensi komersial yang timbul dari penerapan ini (azas cabotage) adalah dapat berpotensi kehilangan produksi migas hingga 595 ribu barel minyak ekuivalen per harinya, atau setara dengan US$ 7,3 miliar di 2011," jelas Priyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk produksi minyak, kita bisa kehilangan sebanyak 156 ribu barel minyak per hari. Sedangkan untuk gas bisa hilang sebanyak 2,5 miliar juta kaki kubik per hari," terangnya.
Dilanjutkan oleh Priyono, jika azas cabotage berlaku maka jelas berpotensi menganggu operasi dan ketersediaan kapal asing untuk berkegiatan di eksplorasi migas.
Priyono melihat, dari segi produksi azas cabotage dapat mengganggu produksi yang ditampung di FPSO/FSO (Floating, Storage, and Offloading/Floatin Storage Offloading) yang menggunakan kapal katagori B dengan spesifikasi khusus) dan produksi dari pemboran sumur dan work over (menggunakan kapal kategori C).
"Dari produksi yang ditampung di FPSO/PSO, bisa ada potensi kehilangan sebesar 106 ribu barel minyak per hari dan untuk gas ada kehilangan 560 juta standar kaki kubik per hari. Jika dihitung revenuenya, maka setara dengan US$ 3 miliar per tahun dengan total penurunan produksi mencapai 203 ribu barel minyak ekuivalen per hari," jelasnya.
"Sedangkan di sisi produksi dari pemboran sumur serta work over berpotensi mengalami penurunan hingga 49 ribu barel per hari ditambah penurunan produksi gas hingga 2 miliar standar kaki kubik per hari. Totalnya mencapai 392 ribu barel minyak ekuivalen per hari setara dengan penurunan revenue mencapai US$ 4,3 miliar per tahun," ujar Priyono merinci hal tersebut.
Seperti diketahui, bahwa terhitung tanggal 7 Mei nanti akan diberlakukan azas cabotage yang mengacu pada pasal 341 UU No 17/2008 dimana ada sebuah keharusan normatif bahwa kapal asing yang saat ini melayani kegitan angkutan laut dalam negeri harus berbendera Indonesia.
Namun permasalahan yang dihadapi, banyak kapal-kapal yang bergerak di kegiatan hulu Migas sulit untuk menerima hal tersebut. Di satu sisi mereka adalah kapal asing yang marketnya bersifat global, jumlahnya juga sedikit di dunia, dan Indonesia belum memiliki kapal-kapal khusus untuk kegiatan Migas di lepas pantai.
Dimungkinkan juga dengan belum adanya kejelasan penerapan azas cabotage ini, kapal-kapal tersebut akan keluar dari Indonesia dan akibatnya berujung kepada penurunan produksi migas Indonesia.
(nrs/dnl)











































