Hal ini disampaikan Direktur Energi Primer PLN (Persero) Nur Pamudji melalui siaran persnya, yang diterima detikFinance, Rabu (2/3/2011)
"Keterlibatan grup Bakrie dalam transaksi antara Petronas dengan PLN menyebabkan mundurnya realisasi penyaluran gas ke PLN, diprediksi menjadi kuartal IV- 2014 atau mundur 3 tahun dari rencana semula. Selain itu, karena konsesi Petronas di lapangan Kepodang akan berakhir pada 2021, maka jumlah gas yang diproduksi turun menjadi 290 bcf," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya pada akhir 2008, PLN dan produsen gas yaitu Petronas Carigali sudah menyepakati jumlah gas yang akan diproduksi yaitu 354 bcf, dengan jadwal gas masuk kuartal IV- 2011, harga di bawah US$5 per mmbtu dengan titik serah di pembangkit Tambaklorok.
Pengaliran gas dari sumur ke pembangkit dilakukan oleh Petronas. Kesepakatan tersebut diajukan ke Pemerintah untuk proses persetujuan dari BP-Migas sebelum dituangkan menjadi kontrak jual-beli gas.
Ia menambahkan pada 2009, pemegang konsesi pipa-gas Kalimantan Jawa (Kalija) yaitu grup Bakrie mengusulkan agar pengaliran gas dari sumur-gas ke pembangkit PLN dilakukan melalui apa yang disebut dengan Kalija tahap-1, yaitu sepenggal pipa bawah laut antara sumur gas di sebelah utara semenanjung Muria ke pembangkit listrik di Semarang.
Hasilnya kata Pamudji, setelah diskusi yang sangat memakan waktu, proposal ini disetujui Pemerintah pada akhir 2010, dan kepada PLN dijanjikan bahwa PLN tetap membeli gas di titik serah pembangkit listrik dengan harga yang sudah disepakati dengan Petronas.
Supervisi penyelesaian pipa gas pun beralih dari BP-Migas ke BPH-Migas. PLN juga khawatir bahwa biaya pengaliran gas oleh pemegang konsesi pipa Kalija akan lebih tinggi dibanding kalkulasi biaya yang dibuat oleh produsen gas.
Menurutnya biaya financing pembangunan pipa gas yang tidak terintegrasi dengan sumur gas bisa dipastikan akan lebih mahal daripada kalau pipa tersebut dibangun terintegrasi dengan sumur gas. Akhirnya yang harus menanggung semua kenaikan biaya ini adalah PLN, dan pada gilirannya akan menaikkan subsidi listrik.
"PLN berharap bahwa kasus gas Kepodang ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh stake holder kelistrikan. PLN ingin agar Pemerintah menggariskan terjadinya transaksi langsung antara PLN dengan produsen gas, tanpa melibatkan fihak ketiga," katanya.
Dikatakannya jika BP-Migas ingin agar biaya pembangunan pipa penyalur gas tidak masuk dalam komponen cost recovery, bisa saja biaya tersebut ditanggung oleh PLN dalam bentuk pembayaran angsuran per mmbtu ke produsen gas, tetapi hendaknya pembangunan pipa gas tetap dilakukan oleh produsen gas dalam satu kesatuan kendali manajemen dengan pembangunan sumur gas sehingga biaya financing pipa tersebut minimal.
Saat ini, lanjut dia, PLN sudah berhasil menyepakati beberapa transaksi baru dengan produsen gas lain, dan menunggu persetujuan Pemerintah. PLN khawatir, ada fihak ketiga yang berusaha mengajukan proposal ke Pemerintah untuk ikut terlibat dalam transaksi-transaksi baru tersebut, dan kasus lapangan Kepodang bisa terulang kembali.
(nrs/hen)











































