RI Dapat DP Ganti Rugi US$ 5 Juta Kasus Tumpahan Minyak Laut Timor

RI Dapat DP Ganti Rugi US$ 5 Juta Kasus Tumpahan Minyak Laut Timor

- detikFinance
Kamis, 10 Mar 2011 13:43 WIB
RI Dapat DP Ganti Rugi US$ 5 Juta Kasus Tumpahan Minyak Laut Timor
Jakarta - Pemerintah Indonesia mendapatkan ganti rugi awal dari pihak PTTEP Australasia sebesar US$ 5 juta atas tumpahan minyak di Laut Timor. Uang ini untuk ganti rugi ke masyarakat yang kena dampak langsung.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

"Tadinya mereka minta US$ 1 juta, tapi kita tidak setuju dan minta US$ 5 juta. Karena akibat kejadian itu, banyak nelayan yang tidak bisa melaut selama setahun," jelas Freddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai sekarang memang belum ada kesepakatan yang jelas antara pemerintah dengan PTTEP Australasia soal total ganti rugi akibat tumpahan minyak dari kilang Montara di Australia hasil garapan PTTEP Australasia tersebut.

"Mereka (PTTEP) masih melakukan pencocokkan data. Saya sudah bilang ke mereka, kalau mau cari data air di laut itu selalu berubah," kata Freddy.

Soal total ganti rugi, Freddy belum mengetahui pasti berapa total yang seharusnya diganti oleh PTTEP Australasia tersebut.

Kalau totalnya itu cukup besar, sampai saat ini mereka mau bayar US$ 5 juta untuk ganti rugi masyarakat untuk klaim akibat dampak rumput laut yang mati," kata Freddy.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menaksir kerugian atas tumpahan minyak itu sebanyak lebih dari Rp 10 triliun. Namun, setelah dilakukan penghitungan secara pasti angkanya membengkak menjadi Rp 22 triliun.
(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads