Kebal Azas Cabotage, Kapal Migas Asing Dilindungi PP Khusus

Kebal Azas Cabotage, Kapal Migas Asing Dilindungi PP Khusus

- detikFinance
Kamis, 10 Mar 2011 15:53 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), bersama dengan Komisi V DPR RI sepakat kapal asing khusus pendukung kegiatan migas di laut Indonesia akan dilindungi oleh PP (Peraturan Pemerintah) khusus. Sehingga kapal asing tersebut nantinya tidak terkena azas cabotage dan kekhawatiran pemerintah akan kehilangan produksi migas bisa terobati.

Hal ini sesuai berdasarkan kesimpulan rapat yang telah ditetapkan dalam ruang rapat Komisi V hari ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

"Iya, jadi dalam telah diputuskan dalam PP khusus untuk itu," kata Dirjen Migas Evita HErawati Legowo kepada wartawan seusai rapat dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evita menyampaikan, hasil keputusan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pemerintah dan Komisi V. Dia juga melanjutkan, kemungkinan berubahnya peraturan masih ada, karena Komisi V meminta supaya pemerintah melakukan pendalaman apakah perlu mengubah UU No. 17/2008 tentang Pelayaran (terkait aturan cabotage).

"Imamnya ada di Kemenhub. Kan tadi sudah diinstruksikan bahwa sebelum 7 April, PP khusus itu harus sudah selesai. Dengan PP ini diharapkan cukup, kalau ini sudah bisa jalan semoga saja tidak terhambat," ucapnya.

Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan sekarang tinggal menunggu terbitnya PP khusus tersebut sambil menunggu amandemen UU No. 17/2008 di DPR.

"Kita tunggu saja dulu, yang penting PP khusus ini siap diterbitkan sebelum tanggal 7 April 2011 supaya menunjang kegiatan minyak dan gas di laut (offshore)," tanggap Freddy.

Adapun, kesimpulan rapat yang baru saja diketok oleh Ketua Komisi V, Yasti Soepredjo Mokoagow yakni:

  1. Komisi V DPR RI meminta kepada pemerintah untuk mengubah pertauran perundang-undangan di bawah undang-undang terkait ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai (offshore) yang bersifat khusus, dan tidak digunakan untuk mengangkut orang dan atau barang, selambat-lambatnya tanggal 7 April 2011.
  2. Komisi V DPR RI sepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perlu tidaknya mengubah Undang-undang No.17/2008 tentang Pelayaran.
Seperti diketahui, sejak diterbitkannya azas cabotage melalui UU No. 17/2008 dikatakan kapal yang melintas di dalam wilayah laut Indonesia perlu menggunakan bendera Indonesia.

Namun, untuk kegiatan migas di laut, hal ini berpotensi mengancam penurunan produksi migas yang diestimasikan BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) mencapai 159 ribu barel minyak ekuivalen per harinya yang bisa memakan kerugian investasi hingga US$ 7 miliar per tahun.

Karena selama ini perusahaan lokal belum memiliki kapal operasional migas sendiri, sehingga harus menyewa kapal migas asing.

(nrs/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads